-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

BPK Temukan Masalah Pengelolaan BMD di Ponorogo

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kanan) bersama Karyadi, Kepala BPK Perwakilan Jatim (kiri).


Gardajatim.com, Ponorogo - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur (Jatim) menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) di Kabupaten Ponorogo. Masalah ini terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami selalu menerakannya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang rutin dilaksanakan setiap tahun,” kata Kepala BPK Perwakilan Jatim Karyadi, Kamis (19/10/2023).

Masalah pengelolaan BMD yang berulang antara lain adalah belum adanya identifikasi dan road map penyelesaian aset tetap, belum adanya informasi lokasi dan foto open camera BMD, dan masih adanya BMD yang disajikan dengan nilai Rp 0,00 atau Rp 1,00.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya aset tetap tanah yang belum bersertifikat, bukti kepemilikan yang hilang, barang milik daerah yang dikuasai pihak lain, hibah yang tidak didukung berita acara, dan pencatatan yang tidak akurat.

Karyadi mengatakan, pengelolaan BMD harus mengacu pada berbagai aturan yang menjadi dasar hukum, seperti UU ASN, PP 53/2010, dan PP 42/2004. Ia juga mengingatkan bahwa masalah pengelolaan BMD dapat mempengaruhi opini laporan keuangan pemerintah daerah.

“Pengelolaan barang milik daerah masih perlu penanganan lebih optimal karena permasalahan yang muncul dapat mempengaruhi opini laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengapresiasi kepedulian BPK dalam mengawasi pengelolaan BMD. Ia mengaku masih memiliki pekerjaan rumah dalam mengelola aset daerah.

“Kami akan tertibkan agar patuh pada manajemen aset. Biar WTP yang kita raih aktual,” kata Sugiri. (Stw)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar