Imigrasi Jatim Terbitkan 531.146 Paspor dan Tolak 2.472 Permohonan Tahun 2023
Surabaya, Gardajatim.com - Jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim telah menerbitkan 531.146 paspor selama tahun 2023. Jumlah tersebut merupakan hasil pelayanan di sembilan kantor imigrasi, delapan unit layanan paspor, tiga unit kerja kantor imigrasi, dan sembilan gerai di mall pelayanan publik yang tersebar di Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia Jawa Timur, Heni Yuwono, di Surabaya, Sabtu (31/12/2023). Ia mengatakan, penerbitan paspor yang tertinggi berada di kawasan Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto.
“Lebih dari 48 persen paspor di Jawa Timur, atau sebanyak 258.837 paspor diterbitkan di dua kantor imigrasi yang berada di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Juanda dan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak,” ujarnya.
Selain itu, Heni juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penolakan penerbitan paspor terhadap 2.472 permohonan. Penolakan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah adanya pekerja migran Indonesia nonprosedural di luar negeri.
“Salah satu alasan penolakan tersebut, yakni adanya dugaan akan menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural di luar negeri. Selain itu ada juga permohonan paspor yang ditangguhkan sebagai antisipasi pencegahan TPPO. Ini kami lakukan untuk mencegah WNI yang terindikasi akan melakukan pekerjaan nonprosedural,” jelasnya.
Heni menambahkan, penilaian tersebut didasarkan pada wawancara yang dilakukan oleh petugas imigrasi. Sebelum izin permohonan paspor dikabulkan, kantor imigrasi perlu memastikan keperluan pergi ke luar negeri.
“Kami menanyakan masyarakat bikin paspor itu buat apa? Karena perjalanan internasional itu jangan sampai melakukan pekerjaan yang di luar izinnya. Kalau ingin ajukan kerja ya harus ada rekomendasinya, kemudian nanti juga dalam wawancara akan terlihat apakah menunjukkan gelagat mencurigakan,” tuturnya.
Menurut Heni, jika petugas merasa curiga, maka permohonan paspor akan diselidiki, didalami lagi, dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk ditolak atau ditangguhkan. Hal ini demi mencegah masyarakat Indonesia tidak jadi korban TPPO di luar negeri.
“Jika nanti izin ditolak atau ditangguhkan, kami akan sarankan masyarakat untuk bekerja melalui wadah yang resmi,” ucapnya.
Heni juga mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan kualitas pelayanan di setiap kantor imigrasi dengan menerapkan sistem kuota per hari. Dengan sistem kuota yang telah ditentukan dalam aplikasi M-Paspor, diharapkan pelayanan paspor kepada setiap pengguna layanan bisa lebih optimal.
“Namun, kami juga menerapkan layanan priotitas untuk pemohon lanjut usia bisa mengajukan permohonan langsung datang ke kantor imigrasi, atau bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat bisa memanfaatkan pelayanan percepatan paspor dengan PNBP yang telah ditentukan,” pungkasnya. (*/red)
