Kisah di Balik Pembakaran Motor di Ngawi, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur

Gardajatim.com - Sebuah peristiwa pembakaran dua sepeda motor di Ngawi yang menghebohkan publik, berhasil diungkap. Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil menangkap 11 orang pelaku, termasuk empat orang yang masih di bawah umur.
Aksi pembakaran motor itu terjadi pada Selasa (16/1/2024) dini hari di Jalan Raya Wonosari-Sine, Desa Pocol, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Dua sepeda motor milik Yusuf Panji N (18) dan Suyatno (37) menjadi korban perusakan dan pembakaran oleh sekelompok orang yang tidak dikenal.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut. Dengan bantuan Resmob Polres Ngawi dan Polsek Sine, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap 11 orang pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Alhamdulillah, tidak sampai 24 jam, kami (Polres Ngawi) telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran dua sepeda motor sebanyak 11 orang, empat di antaranya masih di bawah umur,” ujar Argowiyono saat menggelar konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ngawi, Kamis (18/1/2024) sore.
Argowiyono menambahkan, para pelaku melakukan aksi pembakaran motor secara bersama-sama. Mereka menggunakan kayu, batu, dan bensin untuk membakar motor korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa rangka motor yang terbakar, batang kayu, batu, helm, dan handphone.
“Para pelaku sudah kami amankan di Polres Ngawi berikut barang buktinya,” kata Argowiyono.
Menurut Argowiyono, motif para pelaku melakukan pembakaran motor adalah karena adanya salah paham dan provokasi.
Ia mengatakan, para pelaku merasa tersinggung dengan adanya isu yang beredar di media sosial tentang adanya penyerangan terhadap salah satu tokoh masyarakat di Ngawi.
“Peristiwa atau gesekan terjadi karena adanya salah paham dan mudahnya orang terpancing provokasi, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Argowiyono.
Argowiyono mengimbau kepada masyarakat Ngawi agar tidak mudah terpancing oleh berita-berita hoax yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berjalan lancar dan damai.
“Mari bersama kita jaga Pemilu 2024 nanti agar berjalan aman dan damai, jangan terpancing berita-berita hoax yang bisa mengakibatkan adanya gesekan dan mengganggu kamtibmas,” pungkas Argowiyono.
Sementara itu, para pelaku pembakaran motor di Ngawi mendapat ancaman hukuman berdasarkan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (Mnl)