Maraknya Kasus Bullying di Pondok Pesantren, Tanggung Jawab Siapa?

Maraknya Kasus Bullying di Pondok Pesantren.

Gardajatim.com - Bullying di pondok pesantren merupakan masalah serius yang mempengaruhi kesejahteraan santri. Dalam beberapa kasus, dampaknya bisa sangat tragis, bahkan hingga menyebabkan kematian. 

1. Kasus Santri Gontor yang Meninggal pada bulan Agustus 2022, terjadi kasus yang mengguncang Pondok Pesantren Darussalam Gontor di Ponorogo, Jawa Timur. Santri AM asal Palembang tewas dianiaya oleh santri lain. Juru bicara Pondok Pesantren Gontor, Noor Syahid, mengakui adanya kasus bullying dan menyatakan bahwa pihak pesantren telah menangani masalah ini dengan tegas. Namun, tragedi ini tetap terjadi, dan orangtua serta keluarga almarhum merasakan kehilangan yang mendalam.

2. Kasus Santri meninggal pada Jumat (23/2/2024) diduga meninggal dunia karena dianiaya oleh empat seniornya. Korban bernama BBM (14) asal Banyuwangi. Korban sempat dikabarkan jatuh dari kamar mandi, kecurigaan keluarga muncul karena darah terus mengucur dari keranda. Setelah jasad korban dibuka, ditubuh korban ada sundutan rokok dan dugaan bekas jeratan dileher.

3. Tanggung Jawab Siapa?
   Pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus bullying di pondok pesantren melibatkan banyak pihak:
   
- Pondok Pesantren: Sebagai lembaga pendidikan, pondok pesantren memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi santri. Upaya pencegahan dan penanganan bullying harus menjadi prioritas.
  
- Pimpinan dan Pengajar: Pimpinan pondok pesantren serta para pengajar memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatasi perilaku bullying. Mereka harus memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan serius.
   
- Santri: Santri juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan sesama. Semua santri harus diajarkan tentang pentingnya menghormati dan melindungi satu sama lain.
   - Orangtua: Orangtua santri perlu berperan aktif dalam memantau kondisi anak-anak mereka di pondok pesantren. Mereka harus berkomunikasi dengan pihak pesantren dan melaporkan jika ada tanda-tanda bullying.

4. Upaya Penanganan dan Pencegahan
   
- Regulasi: Kementerian Agama (Kemenag) telah merespons kasus-kasus seperti ini dan berencana menerbitkan regulasi terkait bullying atau kekerasan di pondok pesantren. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
   
- Pendidikan Karakter: Pondok pesantren harus memperkuat pendidikan karakter dan nilai-nilai kebaikan. Santri perlu diajarkan tentang empati, toleransi, dan menghormati sesama.
   
- Pelatihan: Pengajar dan staf pondok pesantren perlu diberikan pelatihan tentang deteksi dini dan penanganan bullying.
   
- Partisipasi Orangtua: Orangtua harus aktif berkomunikasi dengan pihak pesantren dan mendukung upaya pencegahan.

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi santri. Mari bersama-sama berkomitmen untuk mengatasi masalah bullying di pondok pesantren dan melindungi masa depan generasi santri Indonesia. (Red)

0/Post a Comment/Comments

GARDA JATIM
GARDA JATIM