-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU BHAYANGKARA ke-79 - POLRI UNTUK MASYARAKAT
[getWidget results='3' label='comments' type='list']

Pemilu Ulang Tanpa Paslon Nomor Dua? Gibran dan Yusril Angkat Bicara

Gibran Rakabuming Raka bersama Selvi Ananda melakukan pencoblosan.

Gardajatim.com - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, menanggapi gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang telah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).


Gibran, yang juga merupakan putra sulung dari Presiden Joko Widodo menyatakan, bahwa tuntutan untuk mengadakan pemilihan ulang tanpa keikutsertaan pasangan nomor urut dua adalah tidak rasional.

“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa mau minta diulang lagi. Apakah akan diulang sampai menang?," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Senin (25/102/2024).

Ia menambahkan, bahwa meskipun ada ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan dan hasil Pemilu 2024, setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan gugatan melalui jalur yang telah ditetapkan.

Gibran menegaskan, bahwa setiap pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pemilu dapat mengambil langkah serupa melalui mekanisme yang ada.

“Sekali lagi, kalau ada yang kurang berkenan silakan melalui jalur-jalur yang sudah ada,” tutup Gibran.

Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, juga menganggap permintaan pemilihan ulang yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar ke MK sebagai sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Yusril, permintaan tersebut akan mengakibatkan tahapan Pilpres 2024 harus diulang dari awal, yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*/red)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar






Iklan layanan masyarakat