Sidang Pra Peradilan Kasus Pungli di Sawoo Ponorogo Gugur

Sidang Pra Peradilan kedua di PN Ponorogo, kasus dugaan pungli di Desa Sawoo. (Foto: gardajatim.com)

Gardajatim.com - Sidang pra peradilan terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Desa/Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, yang melibatkan S dan SJD telah dibatalkan.

Penetapan ini diumumkan dalam sidang hari ini, Kamis (7/3/2024) menyatakan, bahwa pra peradilan gugur karena perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Keputusan ini mengikuti wacana yang muncul sebelumnya, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa pra peradilan dapat dinyatakan gugur jika sidang pokoknya sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum di Tipikor. 

Menurut Lembaga Bantuan Hukum Garda Yustisia, Ny. Ernawati, S.H., M.H., dan Mohammad Pradhipta E, S.H., M.H., selaku kuasa hukum S dan SJD, pihaknya menggunakan dasar hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pra peradilan gugur secara serta-merta jika berkas perkara sudah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan.

"Hakim sidang memutuskan untuk mengedepankan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, dan itu diskresi atasan yang harus ditaati dalam rangka pembinaan profesi hakim," ujar Pradhipta kepada wartawan usai persidangan.

Lebih lanjut pihak kuasa hukum S dan SJD itu menyatakan, keputusan ini menimbulkan keberatan dan merasa bahwa hakim telah mengesampingkan putusan MK.

"Keberatannya karena hakim itu mengesampingkan putusan mahkamah konstitusi, padahal SEMA sendiri mengacu keputusan mahkamah konstitusi, yang mengacu ke pasal 82 KUHP yang mana pasal 82 KUHP itu sudah dirubah oleh mahkamah konstitusi," bebernya.

Meskipun tidak puas dengan keputusan tersebut, pihaknya menyatakan akan menghormati proses hukum dan tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Kami akan fokus pada sidang materi pokok dan tetap menyampaikan keberatan terhadap pengesampingan putusan Mahkamah Konstitusi oleh hakim," tandasnya.

Keputusan ini menimbulkan diskusi di kalangan publik mengenai interpretasi dan penerapan hukum dalam kasus pra peradilan di Indonesia. (Fjr)

0/Post a Comment/Comments