Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari. Foto: GardaJatim.
GARDAJATIM.COM: Tutik Endang Sriwahyuni secara resmi ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kota Madiun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Madiun.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU 210/2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 150/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, Kamis (1/8/2024).
"Hasil perubahan di dapil (daerah pemilihan) Kota Madiun 4 dari Nasdem. Semula Dodik diganti perolehan suara selanjutnya atau Tutik," kata Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari.
Lanjut Pita, SK perubahan caleg terpilih tersebut menindaklanjuti Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Menurutnya, posisi Dodik harus diganti lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca dipecat sebagai anggota Nasdem.
"TMS karena dipecat. Itu sesuai dokumen dari DPD Nasdem yang dikeluarkan DPP Nasdem yang kami terima,’’ terangnya.
Setelah menerima dokumen DPD Nasdem pada 16 Juli lalu, Pita menyebut KPU langsung menindaklanjuti dokumen tersebut. Sesuai PKPU 6/2024, butuh waktu 14 hari bagi KPU guna memproses dokumen. Termasuk mengklarifikasi ke DPP Nasdem.
"Kami klarifikasi ke DPP Nasdem ternyata benar. DPP membenarkan dokumen dikeluarkan DPP Nasdem,’’ jelasnya. ‘’Itu (dokumen pemecatan, Red) menjadi dasar ketika TMS, salah satunya dipecat, harus diganti,’’ terang Pita.
Mengacu SK KPU Kota Madiun 139/2024 tentang Penetapan Hasil Pileg 2024, Dodik Rahardiyono memiliki perolehan 1.328 suara dapil Kota Madiun 4. Karena TMS, posisi Dodik digantikan Tutik dengan perolehan 1.293 suara.
‘’Kalau berkaitan dengan pelantikan bukan kewenangan kami. KPU hanya menyampaikan caleg terpilih,’’ tuntasnya.
Ditanya terkait potensi gugatan terkait perubahan, Pita memilih berbicara singkat. Toh seandainya benar ada gugatan, KPU bakal melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, melalui kuasa hukumnya Raden Elang Yayan Mulyana, Dodik melayangkan gugatan ke PN Pengadilan atas pemecatan dirinya dari keanggotaan partai Nasdem meski pasca ditetapkan KPU Kota Madiun sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan 4.
Kuasa hukum Dodik Rahardiyono, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke KPU Kota Madiun untuk menunda pergantian caleg terpilih dari Dodik Rahardiyono kepada Tutik Endang Sri Wahyuni karena pihaknya sedang melakukan upaya membatalkan SK Pemecatan DPP Nasdem terhadap kliennya melalui gugatan perdata di PN Madiun.
Polemik caleg Partai Nasdem antara Dodik Rahardiyono dengan Tutik Endang Sri Wahyuni terjadi saat Tutik, caleg Partai NasDem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024 lalu. (Arg)
Posting Komentar