Perubahan elemen data KTP, termasuk status pekerjaan, wajib dilaporkan. Bupati Madiun jadi contoh kepatuhan | Rabu 23 April 2025 | Foto : Ilustrasi E KTP (Dirjen Dukcapil Kemendagri)
GARDAJATIM.COM : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Madiun mengimbau seluruh warga, termasuk pejabat publik, untuk segera memperbarui data kependudukan dalam KTP elektronik (e-KTP) jika terjadi perubahan status.
Hal ini penting guna menjaga keakuratan data administrasi dan mencegah potensi pelanggaran hukum.
Perubahan elemen data seperti status pekerjaan, alamat, atau status pernikahan wajib dilaporkan ke instansi pelaksana.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 64 ayat (8), yang menegaskan kewajiban pelaporan perubahan data, rusak, atau hilangnya e-KTP.
Sebagai contoh, Bupati Madiun terpilih langsung datang ke kantor Dukcapil usai pelantikan untuk memperbarui status pekerjaannya di KTP menjadi “Bupati”. Tindakan tersebut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan administrasi.
Sekretaris Dukcapil Kabupaten Madiun, Ahmad Sofingi, S.E., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi aktif ke seluruh desa dan kelurahan sepanjang tahun 2024.
“Tim kami bergerak ke 206 desa dan kelurahan di Kabupaten Madiun. Sosialisasi dilakukan intensif, bahkan hingga malam hari. Alhamdulillah, dalam satu bulan tuntas,” jelas Sofingi, Rabu (23/4/2025).
Ia menegaskan bahwa perubahan data merupakan tanggung jawab pemilik KTP.
“Jika ada perubahan elemen data, maka pemilik KTP wajib mengajukan permohonan perubahan kepada Dukcapil,” tambahnya.
Kepala Dukcapil Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si., juga menegaskan pentingnya akurasi data penduduk.
“Data kependudukan itu dinamis. Kalau ada perubahan, harus segera dilaporkan. Jangan sampai ada manipulasi data,” ujarnya.
Sigit juga mengingatkan tentang ancaman pidana jika terjadi pemalsuan data. Berdasarkan Pasal 94 UU 24 Tahun 2013, pelaku manipulasi data dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.
“Kami sudah siapkan petugas di setiap desa dan kelurahan untuk membantu proses registrasi. Tapi kami tekankan, jangan sekali pun coba-coba memalsukan data,” tandasnya.
Dukcapil Kabupaten Madiun berharap sikap taat administrasi seperti yang dilakukan Bupati Madiun bisa menjadi contoh bagi pejabat publik lain, mulai dari anggota DPRD, kepala desa, hingga perangkat desa.
Pertanyaannya kini, sudahkah mereka memperbarui status pekerjaan di e-KTP? (Tim/Red)
Posting Komentar