Pembatasan jam operasional bus di depan terminal disepakati sebagai solusi agar pedagang tetap bisa bertahan dan pengelolaan terminal tetap tertib | Rabu 30 April 2025 | Foto : (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM: Kebijakan larangan menaikkan penumpang di depan Terminal Purboyo, Kota Madiun, sempat menuai keluhan dari para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
Penurunan omset akibat berkurangnya lalu lintas penumpang di area depan terminal memicu keresahan, yang akhirnya mendorong pertemuan antara pedagang, perwakilan operator bus (P.O), dan pengelola terminal.
Pertemuan yang digelar belum lama ini menghasilkan sebuah kesepakatan kompromi: bus diperbolehkan menaikkan penumpang di depan terminal pada jam-jam tertentu, yakni mulai pukul 18.00 hingga 06.00. Di luar jam tersebut, bus wajib masuk ke dalam area terminal.
"Ini hasil dari musyawarah bersama antara pedagang luar, pedagang dalam, dan perwakilan P.O Bus. Kesepakatan ini dianggap solusi terbaik agar semua pihak tetap bisa menjalankan aktivitasnya," ujar Hardianto, koordinator pedagang luar terminal, pada Rabu (30/4/2025).
Kesepakatan ini, menurut Hardianto, juga telah ditandatangani oleh masing-masing pihak yang terlibat, sebagai bentuk komitmen bersama.
Sementara itu, Wasatpel Terminal Tipe A Purboyo Madiun, Ali Imron, menyatakan bahwa hasil kesepakatan dituangkan dalam perjanjian tertulis agar keberlanjutan aturan tetap terjaga, meski ada pergantian pejabat di kemudian hari.
"Kesepakatan ini bersifat mengikat, jadi siapa pun nanti yang menjabat di terminal ini, tetap harus menghormati perjanjian tersebut," ujarnya.
Namun begitu, Ali Imron menegaskan bahwa larangan parkir dan "ngetem" di luar terminal tetap diberlakukan secara tegas dan tidak bisa dinegosiasikan. (Tim)
Editor: Redaksi
Posting Komentar