BRI Diadukan ke DPRD Ponorogo, Warga Tuntut Perlindungan dan Evaluasi Kinerja

DPRD Ponoro gelar hearing bersama Aliansi Masyarakat Korban BRI, di Ruang Banggar DPRD. (Foto: Gardajatim.com)

GARDAJATIM.COM
: Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Korban BRI mendatangi gedung DPRD Kabupaten Ponorogo pada Rabu (14/5).

Mereka mengadukan dugaan pelanggaran serius oleh sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di cabang Ponorogo.

Massa yang juga didampingi para kuasa hukum dan LBH GRIB Jaya Ponorogo itu meminta DPRD menjalankan fungsinya sebagai penampung dan penindaklanjut aspirasi masyarakat, dengan mengedepankan asas kepastian hukum, kepentingan umum, dan keadilan.

Hearing digelar di ruang Banggar DPRD dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Anik Suharto, S.Sos, didampingi Wakil Ketua II Pamuji, S.Pd.

Dalam keterangannya usai audiensi, Anik menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai pengaduan yang disampaikan aliansi dengan ragam persoalan dari sejumlah unit BRI.

“Ada aduan dari BRI Unit Pasarpon, Unit Sawoo, Unit Pulung, Unit Jambon, dan Unit Mlarak. Bahkan, ada juga permasalahan terkait dokumen dari Dukcapil,” ungkap Anik.

Ia menambahkan, beberapa kasus telah masuk ranah hukum, sementara yang lainnya masih akan diselesaikan secara kekeluargaan.

DPRD, kata Anik, akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk sejumlah unit BRI dan Kantor Cabang Ponorogo, untuk audiensi lanjutan pekan depan.

“Kami baru mendengar dari satu pihak, yaitu warga yang merasa dirugikan. Maka pekan depan, kita akan menghadirkan pihak BRI agar jelas duduk perkaranya,” tegas Anik.

Wakil Ketua III DPRD Ponorogo, Anik Suharto, S.Sos., (kanan) bersama Wakil Ketua II Pamuji, S.Pd. (kiri).

Sementara itu, Koordinator Aliansi Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya membawa sejumlah fakta dan testimoni warga yang merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas BRI.

“Prinsip kehati-hatian dalam perbankan telah dilanggar. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prosedur dan prinsip prudensial,” ujarnya.

Wahyu menegaskan tiga tuntutan utama aliansi dalam audiensi kali ini:

• Mengawasi dan mendorong pemulihan nama baik Samsuri secara terbuka oleh BRI.

• Menyampaikan rekomendasi resmi kepada OJK dan Bank Indonesia untuk mengevaluasi prosedur penagihan BRI.

• Mengupayakan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan BRI yang diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Audiensi ditutup dengan komitmen dari DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara serius dan menyeluruh. (Fjr)


Editor: Redaksi

0/Post a Comment/Comments