BRI Cabang Ponorogo. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan pernyataan resmi menyusul penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Ponorogo pada Selasa (27/5).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan praktik kredit fiktif dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 di BRI Unit Pasar Pon.
Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
"BRI telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja yang terbukti melanggar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5).
Agus menegaskan, BRI menjamin bahwa tidak ada kerugian finansial yang ditanggung oleh warga atau pemilik identitas yang datanya disalahgunakan.
"BRI berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance dalam setiap operasional kami," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Dukcapil yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Ia menyebutkan, bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyelidikan awal atas dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan manipulasi data kependudukan.
“Ada laporan masuk soal dugaan kredit fiktif yang terjadi di BRI Pasar Pon. Karena indikasinya melibatkan dokumen kependudukan, maka kami melakukan penggeledahan di Dukcapil Ponorogo,” kata Agung saat dikonfirmasi di lokasi.
Hingga Rabu sore pukul 16.20 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung dan dikawal sejumlah pejabat dari Dukcapil.
Menurut Agung, penyelidikan awal menemukan adanya indikasi pemalsuan data kependudukan, termasuk perubahan elemen data dalam KTP atau KK tanpa sepengetahuan pemilik asli, yang kemudian digunakan untuk pengajuan pinjaman.
“Modusnya mengarah pada perubahan data kependudukan secara ilegal. Ada indikasi keterlibatan oknum internal,” pungkasnya. (Fjr)
Editor: Redaksi
Posting Komentar