GARDAJATIM.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penetapan dilakukan Senin (26/5/2025) setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Politisi dari Partai Golkar itu diduga terlibat dalam pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng.
Dalam proses tersebut, Winarto disebut bertindak sebagai fasilitator sekaligus penerima keuntungan tidak sah.
“Yang bersangkutan mengaku menjembatani perusahaan dan petani. Namun ternyata juga menerima keuntungan dari proses itu,” ungkap Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani.
Nilai transaksi dalam kasus ini mencapai Rp91 miliar dan sebagian dana disebut mengalir ke rekening terkait. Kejari belum merinci nilai gratifikasi, karena masih dalam proses penghitungan.
Pasca-penetapan tersangka, Winarto langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Ia dijerat Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Ngawi maupun Partai Golkar. Kejari menyatakan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (FAK)
Editor: Redaksi
Posting Komentar