Razia Rutin, Rutan Ponorogo Sita dan Musnahkan Barang Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Ponorogo memusnahkan barang-barang terlarang hasil razia periode Januari–April 2025 di halaman rutan, Jumat (9/5/2025).

GARDAJATIM.COM
: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo memusnahkan sejumlah barang hasil razia yang disita dari blok hunian warga binaan selama periode Januari hingga April 2025. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (9/5) pukul 08.00 WIB di halaman depan Rutan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta Kepala Regu Pengamanan (Karupam).

Sebagai bentuk transparansi, kegiatan turut disaksikan oleh dua warga binaan laki-laki dan dua warga binaan perempuan.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari alat elektronik terlarang, kabel ilegal, benda tajam, dan berbagai barang lainnya yang dilarang berada di dalam kamar hunian.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil dari razia rutin sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami menciptakan lingkungan rutan yang aman, bersih, dan terbebas dari gangguan. Razia kami lakukan secara berkala dan hasilnya langsung dimusnahkan secara terbuka,” ujar Jumadi.

Kehadiran perwakilan warga binaan dalam kegiatan ini disebut sebagai bagian dari edukasi dan peningkatan kesadaran hukum di dalam rutan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan aturan dilakukan secara transparan dan adil. Ini juga jadi proses pembelajaran langsung bagi warga binaan,” tambahnya.

Seluruh proses pemusnahan telah didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur serta diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Rutan Ponorogo menegaskan akan terus melaksanakan razia secara berkala demi menciptakan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis. (Humas)


Editor: Redaksi

0/Post a Comment/Comments