-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU BHAYANGKARA ke-79 - POLRI UNTUK MASYARAKAT
[getWidget results='3' label='comments' type='list']

Jelang Suro 2025, Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkoba dan 3 Kasus Miras

11 Tersangka Diamankan, Termasuk Anak di Bawah Umur | 233 Botol Miras Disita | Magetan, 30 Juni 2025 | Foto: (Dok.Enggar)

GARDAJATIM.COM : Dalam upaya menjaga ketertiban menjelang peringatan 1 Suro 2025, Polres Magetan mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dan 3 kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal. 

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2025.

Dalam konferensi pers di lobi Polres Magetan, Senin (30/6/2025), Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan suasana aman dan kondusif selama momentum Suro.

“Kami ingin memastikan bahwa perayaan Suro 2025 di Magetan berjalan aman, tertib, dan bebas dari gangguan seperti narkoba dan miras ilegal,” ujar AKBP Erik di hadapan awak media.

Satresnarkoba mengamankan 11 tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 1 anak-anak, di berbagai wilayah seperti Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

* 2,20 gram sabu
* 2,63 gram ganja
* 13 butir obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyphenidyl
* 233 botol minuman keras berbagai merek

Dari jumlah tersebut, 9 tersangka ditahan untuk proses penyidikan, sementara dua lainnya, termasuk satu anak terindikasi sebagai pengguna akan diarahkan ke jalur diversi, rehabilitasi, dan restorative justice.

Selain kasus narkoba, selama 10 hari terakhir polisi juga berhasil mengungkap 3 kasus penjualan miras tanpa izin, dengan total sitaan 233 botol miras berlabel dan tanpa label. 

Seluruh perkara miras kini sedang diproses cepat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Magetan.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi Jelang Suro yang bertujuan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Magetan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh partisipasi masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau miras ilegal di lingkungannya,” tegas Kapolres.

Untuk mendukung pengamanan selama Suro, Polres Magetan juga berkomitmen meningkatkan patroli rutin dan operasi preventif secara menyeluruh di seluruh kecamatan. (Eng/Hms)

Editor: Redaksi




Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
[getBlock results="4" label="Kesehatan" type="col-left"]






Iklan layanan masyarakat