LBH FAAM Jember Kecam Penanganan Kasus Narkoba Oknum Lapas Madiun: "Mutasi Adalah Bentuk Pembiaran Sistemik"

Foto : Wahyu Dhita Putranto S.H., M.H., Direktur LBH FAAM Jember (Dok.ist)

GARDAJATIM.COM : Lembaga Bantuan Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (LBH FAAM) Jember melontarkan kecaman keras terhadap penanganan kasus penyelundupan narkoba oleh oknum petugas di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

LBH FAAM menyebut mutasi oknum ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) tanpa proses hukum sebagai indikasi pembiaran sistemik yang mengancam integritas lembaga permasyarakatan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas melalui modus nasi bungkus oleh seorang petugas. Alih-alih diproses secara hukum, oknum tersebut hanya dimutasi ke Balai Pemasyarakatan Madiun tanpa kejelasan sanksi pidana.

Peristiwa ini pertama kali mencuat ke publik melalui audiensi Aliansi Madura Indonesia (AMI) bersama Komisi A DPRD Jawa Timur pada Senin (26/5/2025). 

Sayangnya, dalam forum itu tidak ada satupun anggota dewan yang hadir, hanya staf sekretariat, sehingga menimbulkan kesan pengabaian atas isu penting tersebut.

Ketika dikonfirmasi media pada Rabu (28/5/2025), staf Humas Lapas Pemuda Madiun, Hendra, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci proses penanganan kasus tersebut. 

“Setahu saya, yang bersangkutan dulu pernah bertugas di Kanwil selama beberapa bulan, dan sekarang sudah dipindah ke Bapas,” ujarnya singkat.

Direktur LBH FAAM Jember, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., menyatakan mutasi tanpa proses hukum pidana merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan hukum.

“Bagaimana mungkin pelaku kejahatan narkoba hanya dipindahkan, tanpa diproses hukum? Negara sedang bermain-main dengan nyawa generasi muda,” tegasnya, Sabtu (31/5/2025).

Wahyu juga menyoroti pengangkatan pejabat bermasalah di lingkungan pemasyarakatan, termasuk mantan narapidana kasus narkoba yang pernah menjabat Kalapas di Jawa Timur. 

Menurutnya, ini mencerminkan pembusukan sistemik yang merusak upaya rehabilitasi dan pembinaan narapidana.

LBH FAAM Jember menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Proses Pidana terhadap Oknum Mendesak penyidikan berdasarkan:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & KUHP Pasal 55 dan 56 tentang turut serta/membantu tindak pidana.

2. Audit Khusus oleh Lembaga Independen

Mendorong keterlibatan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

3. Reformasi Rekrutmen dan Promosi Jabatan

Memastikan pejabat pemasyarakatan bebas dari rekam jejak pelanggaran hukum.

4. Moratorium Jabatan untuk Mantan Narapidana Kasus Narkoba

Menolak keras penempatan mantan napi di jabatan strategis.

5. Transparansi dan Keterlibatan Publik

Memfasilitasi partisipasi masyarakat sipil dan media dalam pengawasan pemasyarakatan.

Dasar Hukum yang Relevan

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 112, 114, dan 132 mengatur sanksi berat atas kepemilikan, peredaran, serta permufakatan narkoba.

KUHP Pasal 55 dan 56

Menjerat pihak yang membantu atau turut serta dalam tindak pidana.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Pasal 10 mengatur pemberhentian tidak hormat bagi ASN pelaku kejahatan.

Permenkumham No. 33 Tahun 2015
Sanksi administratif tidak menghapus kewajiban pidana.


LBH FAAM akan membuka posko aduan publik untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menyerukan peran aktif masyarakat dalam mengawasi institusi pemasyarakatan.

“Kalau kita diam, maka kejahatan akan terus menyamar jadi kebijakan. Mutasi bukan solusi, itu pelindung kejahatan,” pungkas Wahyu. (Arg/Tim) 

Oleh : Redaksi

0/Post a Comment/Comments