RSUD dr. Sayidiman Magetan Terapkan Sistem KRIS, Tingkatkan Standar Pelayanan Rawat Inap
![]() |
dr.Rochmad Santoso,Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan |
Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan, dr. Rochmat Santoso, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Meski sistem kelas 1, 2, dan 3 belum sepenuhnya dihapus, namun seluruh layanan rawat inap kini wajib menyesuaikan dengan 12 kriteria fasilitas standar KRIS.
“Untuk saat ini kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku, namun seluruh kamar sudah mulai mengikuti standar fasilitas KRIS sesuai Arah nasional,” ungkap dr. Rochmat.
Penerapan KRIS bertujuan untuk menciptakan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, terlepas dari kelas layanan yang mereka pilih. Sistem ini menekankan kualitas fasilitas, perlindungan pasien, dan efektivitas pelayanan di seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta.
Beberapa standar kriteria dalam sistem KRIS meliputi: ketersediaan tempat tidur yang memadai, privasi pasien, ventilasi yang baik, pencahayaan, ruang rawat yang tidak terlalu padat, serta sarana sanitasi yang bersih dan aman.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan waktu transisi bagi seluruh rumah sakit di Indonesia untuk melakukan penyesuaian. Dalam periode ini, rumah sakit seperti RSUD Magetan diharapkan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memperbaiki sarana prasarana sesuai standar baru.
“Kami berharap masyarakat tidak bingung atau khawatir. Perubahan ini justru meningkatkan pelayanan bersama, tanpa membedakan lagi kualitas kamar berdasarkan kelas,” tambahnya.
Dengan diterapkannya sistem KRIS, RSUD dr. Sayidiman Magetan menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung program transformasi layanan kesehatan nasional, sekaligus sebagai langkah nyata memperkuat mutu pelayanan publik di sektor kesehatan di Kabupaten Magetan. (Nggar)