-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Desa Kepel Sesuaikan APBDes 2025, Fokus Ketahanan Pangan dan Swasembada

Perubahan Sesuai Kepmendesa PDT Nomor 03 Tahun 2025 dan Inpres No. 9 Tahun 2025 | Jumat 11 Juli 2025 | Foto : ist
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun resmi melakukan penyesuaian APBDes Tahun Anggaran 2025. 

Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan program nasional, khususnya setelah terbitnya Kepmendesa PDT Nomor 03 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, serta mendukung amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Perubahan ini diawali revisi RPJMDes agar sesuai dengan masa jabatan baru kepala desa, dilanjutkan penyesuaian RKP Desa 2025, dan akhirnya penetapan Perubahan APBDes 2025 melalui musyawarah desa (Musdes) pada 30 Juni 2025.

Kepala Desa Kepel, Sungkono, menjelaskan perubahan dilakukan tetap mengacu pada pendapatan yang sama sebesar Rp 2,27 miliar. 

Namun, belanja yang sebelumnya Rp 2,28 miliar turun menjadi Rp 2,03 miliar. Sementara pembiayaan, termasuk Silpa dan penyertaan modal, naik signifikan dari Rp 14 juta menjadi Rp 237 juta.
"Dengan adanya perubahan ini, kami berharap program APBDes 2025 sesuai mandatori pemerintah dan regulasi terbaru, sehingga dapat membawa manfaat bagi seluruh warga Desa Kepel," ujar Sungkono.
Ia menambahkan, Kepmendesa PDT Nomor 03 Tahun 2025 mewajibkan minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan, termasuk pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau lembaga ekonomi desa lain.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Desa Kepel mendukung program nasional swasembada pangan dan penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal. (Arg)

Editor : Redaksi 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar