Diduga Tak Sesuai Aturan, Sejumlah Wali Murid Kecewa dengan SPMB SDN Pacitan: Belum Dinyatakan Lulus sudah Diminta Uang Seragam
Ilustrasi SPMB. (Sumber : bbpmpjabar)
GARDAJATIM.COM: Menjelang tahun ajaran baru, sejumlah sekolah di Pacitan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Hal itu juga tengah dilakukan oleh salah satu sekolah favorit yang ada di kabupaten Pacitan, yaitu SD Negeri Pacitan.
Namun ternyata, ada beberapa wali murid yang kecewa dengan pelaksanaan PPDB di SDN Pacitan tersebut. Hal itu dikarenakan adanya dugaan disintegritas lembaga dalam melakukan rekrutmen calon peserta didik.
Dari informasi awal yang awak media himpun, sekolah tersebut telah membuka penerimaan siswa baru sejak bulan Februari lalu, atau sistem inden. Padahal Keputusan Bupati tentang petunjuk teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) baru diundangkan pada tanggal 10 April 2025.
Dalam keputusan tersebut mengatakan bahwa pendaftaran PPDB atau SPMB tahun 2025 dibuka mulai 2 hingga 20 Juni 2025, dan pengumuman dilaksanakan pada tanggal 23 Juni.
Salah satu wali murid, H (47) mengungkapkan kekecewaannya saat mengetahui anaknya tidak jadi diterima di sekolah tersebut. Padahal, ia sudah membayar uang sejumlah Rp 875 ribu dengan dalih untuk membayar seragam. Meskipun pada akhirnya, uang tersebut dikembalikan karena anaknya tidak jadi diterima.
"Ya, saya sudah membayar Rp 875 ribu untuk seragam tapi tidak jadi diterima. Alasannya, karena setelah keluar Keputusan Bupati ada seleksi usia yang lebih tua lebih diprioritaskan dan adanya zonasi," kata H kepada awak media, Selasa (1/7/2025).
Ia menyayangkan langkah panitia PPDB yang di anggap mempermainkan calon peserta didik dan para wali murid. Terlebih secara undang-undang, sekolah telah dilarang melakukan pungutan untuk pembelian seragam.
Menurut informasinya, pihak sekolah bahkan memprioritaskan calon pendaftar yang sudah membayar uang seragam terlebih dahulu. Sehingga para wali murid yang anaknya dinyatakan potensi diterima, segera melakukan pembayaran tersebut lebih awal.
"Yang saya heran, kok pihak sekolah sudah berani membuka pendaftaran bulan Februari kalau memang belum ada petunjuk teknisnya. Setelah kita mengikuti proses, ternyata tidak jadi diterima. Kalau seperti ini kan terkesan memberi harapan palsu," katanya lagi dengan penuh kekecewaan.
Sementara itu, Khusnul Qomarudin, Kepala SDN Pacitan membantah bahwa telah membuka pendaftaran sebelum adanya juknis dari Bupati, dan mengatakan bahwa hanya menerima titipan berkas dari calon pendaftar peserta didik baru
"Bukanya tanggal 2 Juni kemarin. Kalau bulan februari itu hanya orang menitipkan berkas," ucap Khusnul Qomarudin saat dihubungi via telepon, Selasa (1/7/2025).
Ia juga membantah tudingan yang mewajibkan calon peserta didik baru untuk membeli seragam. Menurutnya hal itu merupakan inisiatif dari masing-masing orang tua agar anaknya diterima.
"Itu inisiatif orang tua sendiri untuk membeli seragam sebenarnya, bukan kita memerintahkan untuk membeli. Dan untuk yang tidak diterima, memang yang sudah membeli itu dikembalikan," terangnya.
Menurut Khusnul, gagalnya diterima beberapa pendaftar tersebut dikarenakan kuota yang terbatas sesuai dengan keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/217/KPTS/408.12/2025.
"Tidak jadi diterima ya karena itu, kuotanya hanya tiga rombel," kata Khusnul.
"Jadi bukan membayar, tapi orang tua itu membeli seragam. Itu inisiatif orang tua supaya anaknya diterima," imbuhnya.
Khusnul juga membeberkan bahwa koperasi sekolah memang menyediakan seragam untuk para peserta didik baru. Harapanya, ketika masuk pertama tahun ajaran baru, para peserta didik sudah menggunakan seragam.
"Harapanya, dihari masuk pertama tahun ajaran itu anak-anak sudah menggunakan seragam. Kita punya koperasi, terus kita punya stock jadi siapapun yang membeli disitu kita melayani," pungkasnya. (Eko)