Kejari Ponorogo Eksekusi Uang Pengganti Rp902 Juta dari Terpidana Korupsi Jalan Jenangan–Kesugihan
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
Berdasarkan Putusan MA, Agung Riyadi: Eksekusi Ini Untuk Pulihkan Keuangan Negara | Senin 7 Juli 2025 | Foto: Ist |
GARDAJATIM.COM : Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Senin, 7 Juli 2025, mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp902.023.567,42 dari terpidana Ferdiansyah Himawan, terkait kasus korupsi DAK peningkatan jalan Jenangan–Kesugihan–Ponorogo tahun anggaran 2017.
Eksekusi dilakukan di Kantor Kejari setempat mulai pukul 14.00 WIB, berlangsung aman dan tertib hingga pukul 14.30 WIB.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 532 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang menolak permohonan PK dari Ferdiansyah Himawan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 142/Pid.Sus‑TPK/2022/PN Sby tanggal 16 Maret 2023.
Dalam amar putusan, Ferdiansyah dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti tersebut.
“Eksekusi uang pengganti ini merupakan bagian dari langkah Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Uang yang dieksekusi saat ini disetorkan ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ponorogo,” ujar Agung Riyadi, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Senin (7/7/2025).
Selain Ferdiansyah, terdakwa lainnya, Endro Purnomo, juga divonis dalam perkara yang sama.
Ia dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta.
Kedua terpidana terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, dan jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu sebulan sejak (inkracht), harta benda dapat disita dan dilelang.
Apabila harta tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan akan dijatuhkan masing-masing tiga tahun (Ferdiansyah) dan satu tahun (Endro).
Eksekusi ini sesuai dengan amanat Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana pengembalian kerugian negara menjadi bagian dari upaya penegakan hukum.
“Kejari Ponorogo akan terus berkomitmen memberantas korupsi di wilayah hukumnya, termasuk mendorong pengembalian kerugian negara. Kami juga membuka kerja sama dengan masyarakat dan media untuk mengawasi dan mendukung proses penegakan hukum ini,” tutup Agung Riyadi.
(Arg/Hms)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...