-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 TAHUN - PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Layanan Pro Bono di Rutan Ponorogo, LBH Muhammadiyah Siap Dampingi Warga Binaan

Kepala Rutan Ponorogo M. Agung Nugroho (kiri) dan Ketua LBH Muhammadiyah Ponorogo Ucuk Agiyanto (kanan) usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama layanan bantuan hukum gratis bagi warga binaan.
GARDAJATIM.COM
: Upaya memperluas akses keadilan bagi warga binaan terus dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.

Pada Jumat (25/7) pagi, Rutan Ponorogo secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Ponorogo.

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Sekretariat Zona Integritas tersebut dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo M. Agung Nugroho, Ketua LBH Muhammadiyah Ponorogo Ucuk Agiyanto, pejabat struktural Rutan, staf pelaksana, serta jajaran anggota LBH Muhammadiyah.

Kerja sama ini berfokus pada pemberian layanan bantuan hukum gratis (pro bono) bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya mereka yang mengalami hambatan mendapatkan pendampingan hukum karena keterbatasan ekonomi maupun termasuk dalam kelompok rentan. 

LBH Muhammadiyah akan memberikan layanan ini melalui pendampingan hukum secara berkala oleh tim advokatnya.

“Penandatanganan hari ini menjadi momentum penting bagi kami dalam memperkuat pelayanan berbasis hak asasi manusia, khususnya pada aspek bantuan hukum. Kami percaya, kerja sama dengan LBH Muhammadiyah Ponorogo akan memberi manfaat besar bagi warga binaan yang membutuhkan perlindungan hukum,” ungkap Kepala Rutan, M. Agung Nugroho.

Sementara itu, Ketua LBH Muhammadiyah Ponorogo, Ucuk Agiyanto, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah kerja sama ini secara profesional.

“Kami hadir bukan hanya sebagai lembaga hukum, tetapi juga bagian dari gerakan dakwah konstitusi. LBH Muhammadiyah ingin menjadi garda terdepan dalam memastikan warga binaan tidak kehilangan haknya dalam proses hukum,” tegasnya.

Perlu diketahui, LBH Muhammadiyah Ponorogo merupakan lembaga resmi yang telah mendapatkan izin operasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui SK Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024.

Hal ini menegaskan kapasitas LBH Muhammadiyah sebagai mitra strategis dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat, termasuk warga binaan.

Melalui sinergi ini, Rutan Ponorogo berkomitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih humanis dan adil, sejalan dengan misi membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (Hms/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar