PDAM Kabupaten Madiun Gelar Asesmen Massal, 183 Pegawai Ikut Uji Kompetensi
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
Direksi Pastikan Tak Ada Rekrutmen Baru, Fokus Tingkatkan Kinerja dan Pemetaan SDM | Sabtu, 26 Juli 2025 | Foto: Ist |
GARDAJATIM.COM : Sebanyak 183 pegawai PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun mengikuti asesmen massal di Gedung Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun. Kegiatan ini dimulai Sabtu pagi (26/07/2025) dan berlanjut hingga Minggu (27/07/2025).
Direktur Utama PDAM Kabupaten Madiun, Imansyah Novianto, menjelaskan asesmen ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Madiun, Hari Wuryanto, untuk menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi mereka.
“Iya betul mas, pagi ini dimulai asesmen sampai besok,” ujar Imansyah.
Dalam pelaksanaannya, seluruh ruang Gedung Eka Kapti dimanfaatkan. Lantai satu digunakan untuk peserta setingkat kepala bagian (Kabag) dan kepala sub bagian (Kasubbag), sementara lantai dua diperuntukkan bagi staf dan pegawai kerja waktu tertentu (PKWT).
“Tim penguji dari akademisi Universitas 17 Agustus 1945 atau Untag Surabaya,” tambah Imansyah Novianto.
Materi asesmen meliputi tes psikologi dan sesi wawancara. Bagi pegawai yang belum sempat mengikuti wawancara pada hari pertama, dijadwalkan mengikuti lanjutan pada Minggu (27/07/2025).
Imansyah menegaskan asesmen ini bukan untuk membuka lowongan kerja baru, melainkan semata-mata untuk pemetaan dan penataan pegawai yang sudah ada.
“Itu jelas info hoax. Sampai saat ini belum ada wacana untuk menambah karyawan,” tegasnya, Kamis (24/07/2025).
Ia juga menambahkan, mayoritas pegawai PDAM saat ini adalah anak-anak muda yang memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan.
“Jika ada kabar lowongan kerja di PDAM, dapat dipastikan itu hoax,” ujarnya.
Sebagai informasi, asesmen ini tidak hanya bertujuan memetakan kompetensi, tetapi juga berpotensi mengungkap pelanggaran serius seperti ketidakjujuran dalam tes.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, Direksi PDAM berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai Perda Kabupaten Madiun No. 9 Tahun 2019.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau tunjangan, mutasi jabatan, hingga pemutusan hubungan kerja, baik dengan hormat maupun tidak hormat, bergantung tingkat pelanggaran serta status kepegawaian. (Arg/Tim)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...