Penonaktifan Bantuan PBI-JK Pacitan Bertambah 6.000 Orang, Dinsos Himbau Pemdes dan Masyarakat Proaktif Lakukan Pengecekan

Eko Purnomo
... menit baca
Khemal Pandu Praktikna, Plt. Dinas Sosial kabupaten Pacitan. (FOTO: Eko/gardajatim).
GARDAJATIM.COM: Setelah sebelumnya diumumkan sebanyak 10.689 warga Pacitan yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial, kini jumlahnya bertambah sebanyak lebih dari 6.000 warga yang ikut terdampak oleh kebijakan pusat tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Sosial, Khemal Pandu Praktikna. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut terjadi usai adanya penggabungan dan sinkronisasi data nasional menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal itu mengakibatkan masyarakat yang tidak masuk dalam data DTSEN dinonaktifkan kepesertaan PBI-JKnya mulai tanggal 1 Juni yang lalu.
"Memang di Pacitan, karena adanya sinkronisasi data dari pemerintah pusat, data DTSEN itu, akhirnya berakibat ada sekian ribu masyarakat Pacitan yang dinonaktifkan dari penerima PBI-JK atau BPJS kesehatanya," ucap Pria yang akrab disapa Pandu tersebut saat ditemui dikantornya, Rabu (2/7/2025).
Sebagai langkah awal yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menanggapi kebijakan itu, pihaknya berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut bisa tersosialisasikan ke masyarakat.
Harapanya, dengan adanya ruang yang diberikan, bisa melakukan penyusuran dan proses reaktivasi bagi masyarakat yang terdampak dan benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut.
Ia memastikan bahwa daftar nama yang terdampak dari kebijakan tersebut sudah disampaikan kepada para Camat dan Kepala Puskesmas untuk dilakukan pengecekan ke lapangan.
"Minggu kemarin kita sudah melakukan zoom dengan seluruh Camat, Kasi Sostrantib, Kepala Puskesmas, BPJS Kesehatan dan juga dengan Dinas Kesehatan. Dan kami sampaikan dalam forum itu, dengan adanya data by name by addres yang sudah ada ini untuk dilakukan ground checking verval ke lapangan," beber Pandu meyakinkan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan data dari pusat sesuai dengan fakta dilapangan. Karena yang masuk kedalam desil 6-10 di data DTSEN akan otomatis terhapus dari peserta PBI-JK.
Lebih lanjut, Pandu berharap kepada seluruh pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan warga masyarakat yang ada di kabupaten Pacitan untuk lebih proaktif melakukan pengecekan dan sosialisasi. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi permasalahan di tengah masyarakat dengan adanya kebijakan ini.
"Tentu kami berharap baik itu dari masyarakat maupun pemerintah desa dan kecamatan, untuk kemudian bersama-sama proaktif melakukan pengecekan kepesertaan PBI-JKnya. Dan jika ditemukan warga yang ikut terdampak tapi sebenarnya layak mendapatkan, agar pemerintah desa juga membantu proses reaktivasi mumpung masih ada ruang," pungkasnya.
Perubahan dan penggabungan data DTSEN ini juga berimbas pada bansos-bansos yang lain, seperti PKH, BPNT maupun bansos yang lainnya. Untuk itu diperlukan adanya sosialisasi dan proaktif dari masyarakat dan juga pemerintah, agar hal-hal yang menyangkut dengan hajat hidup orang banyak, terutama masyarakat miskin tidak terhambat. (Eko)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...