Polres Madiun Kota Ungkap Skandal Korupsi BPR, Rugikan Negara Rp 8,7 Miliar
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
Mantan Account Officer Jadi Tersangka, Modus Mark Up dan Kredit Fiktif Seret Ratusan Nasabah | Kamis, 24 Juli 2025 | Foto: Arg |
GARDAJATIM.COM : Polres Madiun Kota menetapkan CW, mantan Account Officer (AO) Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar.
CW diduga melakukan serangkaian penyimpangan antara tahun 2018 hingga 2022, termasuk mark up pinjaman, kredit fiktif, penggelapan pelunasan, dan penyalahgunaan dana deposito.
Kasus ini terungkap setelah laporan internal BPR menyoroti ketidaksesuaian transaksi yang kemudian diperkuat hasil audit bersama Inspektorat Kota Madiun dan penyelidikan Satreskrim Polres Madiun Kota.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/04/11/2025/SPKT/POLSEK MANGUHARJO/POLRES MADIUN KOTA/ POLDA JATIM tertanggal 19 Juli 2025, tercatat sebanyak 186 nasabah kredit dan 1 nasabah deposito terdampak dalam kasus ini.
“Ini bukan sekadar pelanggaran internal, tetapi kejahatan serius yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dan memastikan penanganan dilakukan secara transparan dan profesional,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen audit, SOP pengajuan kredit, dokumen pencairan deposito, kartu angsuran nasabah, hingga uang tunai sebesar Rp24.475.000 dan satu unit komputer. Hasil audit dari BPKP Jatim memperkuat dugaan kerugian negara sebesar Rp8.732.606.100.
CW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang menyeret lembaga keuangan milik Pemerintah Kota Madiun ini.
Polres juga mengimbau Pemkot memperkuat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang, mengingat Perumda BPR sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2009 dan Perda No. 7 Tahun 2019. (Arg/Hms)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...