-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Tak Hanya PBI-JK, Lebih dari 11.000 Penerima Bantuan PKH dan BPNT Pacitan Terhapus Imbas Sinkronisasi Data DTSEN

Ilustrasi kartu penerima bantuan sosial dari pemerintah.

GARDAJATIM.COM: Pemerintah pusat melakukan perombakan besar-besaran terutama terkait dengan data warganya. Terbaru, pemerintah pusat melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dari beberapa kementerian menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan itu dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih data nasional yang berujung pada ketidaktepatan sasaran program dari pemerintah. 

Sebagai contoh, pemerintah menggelontorkan berbagai macam bantuan sosial baik itu tunai maupun non tunai kepada masyarakat. Namun karena masing-masing kementerian mempunyai database sendiri, akhirnya banyak terjadi kasus satu warga menerima beberapa bantuan sekaligus.

Namun kebijakan ini tentu juga mempunyai resiko. Salah satunya adalah banyaknya warga yang awalnya menerima bansos menjadi terhapus dari daftar penerima setelah adanya sinkronisasi data tersebut.

Berdasarkan informasi yang awak media himpun, hal yang menjadi penyebab terhapusnya bantuan sosial tersebut dikarenakan warga sudah tidak terdaftar di data DTSEN, atau masuk dalam kategori desil 6 ke atas sesuai data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Di Kabupaten Pacitan sendiri, setelah kemarin diumumkan ada kurang lebih 16 ribu warga yang dinonaktifkan bantuan PBI-JKnya, kini ada lebih dari 11 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Keluarga Harapan PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang datanya terhapus dari daftar penerima.

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Dinas Sosial kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Praktikna berharap agar masyarakat bisa memahami dan tidak berfikir negatif terhadap pemerintah daerah. Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak hanya di alami kabupaten Pacitan, tetapi kabupaten/kota lain juga mengalami hal yang sama.

"Jadi data tersebut merupakan data dari pusat. Dan setelah adanya sinkronisasi data DTSEN itu, ada kurang lebih selisih 11 ribu KPM bantuan PKH dan BPNT yang hilang jika dibandingkan dengan data tahap 1 kemarin," beber Pandu, Rabu (2/7/2025).

Tak seperti PBI-JK yang diberi petunjuk teknis proses reaktivasi, terkhusus untuk bantuan PKH dan BPNT hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi bagaimana proses perbaikan data yang cepat dan efisien dari pemerintahan pusat.

"Belum ada petunjuknya. Akan tetapi secara umum, bagi masyarakat yang namanya terhapus tapi masih layak untuk mendapatkan bantuan, bisa melakukan pengusulan melalui pemerintah desa atau bisa melalui usulan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos di Play Store. Nanti akan diverifikasi Dinsos dan diusulkan ke pusat," paparnya lagi.

Meskipun demikian, pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk memastikan nama yang diusulkan bisa langsung mendapatkan bantuan. Hal itu karena data yang diusulkan masih akan diverifikasi lagi oleh Kementerian Sosial.

"Setelah kita usulkan, kita tunggu proses verifikasi dari Kemensos, nanti yang memutuskan Kemensos," pungkasnya. 

Ia berharap, masyarakat agar lebih proaktif menyikapi kebijakan ini, dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun Dinas Sosial apabila menemukan warga yang terdampak tetapi masih layak mendapatkan bantuan.

Sebagai tambahan informasi, bantuan sosial PKH dan BPNT sudah cair mulai bulan Juni kemarin. Dan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan bisa mengunjungi website : https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau bisa melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store. (Eko)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar