Toleransi Masih Diberikan, Penertiban Kabel Fiber Optik di Jalur Masjid Tegalsari Berlangsung Persuasif

Redaksi
... menit baca
![]() |
Petugas Kominfo Ponorogo menertibkan kabel fiber optik yang terpasang semrawut di jalur menuju Masjid Tegalsari. (Foto: doc. Kominfo) |
Langkah ini diambil menyusul keluhan warga soal banyaknya kabel bergelantungan mulai depan Balai Desa Tegalsari hingga Masjid Tegalsari yang mengganggu estetika dan membahayakan pengguna jalan.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo menegaskan, bahwa pihaknya masih memberikan waktu bagi penyedia layanan internet untuk menertibkan sendiri pemasangan kabel sekaligus mengurus izin operasional.
Sapto menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya digelar, di mana pemerintah meminta seluruh internet service provider (ISP) mematuhi aturan, termasuk mengantongi izin resmi.
“Estetika, keamanan, dan legalitas adalah prinsip yang harus dipegang. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menyangkut kenyamanan warga,” tegasnya.
Data Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo mencatat, dari 31 penyedia layanan internet fiber optik yang beroperasi di Ponorogo, baru satu yang memiliki izin resmi, tiga dalam proses pengajuan, sementara 27 lainnya belum mengantongi legalitas.
Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi di aula Kominfo, pihaknya memaparkan mekanisme perizinan, syarat kelengkapan, hingga tata letak jaringan sebagai bagian dari pembenahan infrastruktur digital di Ponorogo.
“Ini menandai babak baru pembenahan infrastruktur digital yang rapi, legal, dan beretika,” tambah Sapto.
Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo, Etik Mudarifah, turut mengingatkan penyedia layanan internet agar memperhatikan legalitas sebelum memasang jaringan.
“Siapapun yang ingin menggelar kabel fiber optik, pastikan izinnya jelas. Kalau belum, segera ajukan ke DPMPTSP yang proses verifikasinya melibatkan lintas perangkat daerah,” ujarnya.
Menurut Etik, Tegalsari menjadi prioritas penertiban karena banyaknya laporan warga terkait kabel semrawut.
Setelah penataan di kawasan ini, pihaknya akan melanjutkan ke titik-titik lain, seperti Jalan Sultan Agung, berdasarkan tingkat urgensi dan pengaduan masyarakat. (Kmnf/Red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...