-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

UMPO Gelar Talk Show Restorative Justice, Hadirkan Praktisi dan Penegak Hukum

Suasana Talk Show Fakultas Hukum UMPO yang menghadirkan sinergi antara akademisi dan praktisi hukum dalam membahas Restorative Justice. (Foto: Ist)
GARDAJATIM.COM
: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) menggelar talk show bertajuk “Restorative Justice dan Peran Aktif Penegak Hukum, Teori Hingga Praktek” pada Rabu (16/7/2025) pagi di Gedung Rektorat UMPO. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya fakultas untuk merespons dinamika dunia hukum yang terus berkembang.

Dekan Fakultas Hukum UMPO, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap aspek praktis penegakan hukum, khususnya terkait pendekatan Restorative Justice.

“Secara teori mungkin mahasiswa sudah mempelajari sehari-hari, namun dinamika dalam proses pelaksanaan Restorative Justice perlu juga diketahui langsung dari para narasumber,” ujarnya.

Ferry juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara hukum tidak selalu harus melalui jalur persidangan. Menurutnya, Restorative Justice menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara humanis dan partisipatif.

“Restorative Justice adalah bukti bahwa penyelesaian hukum tidak melulu melalui penegakan hukum yang keras,” tambahnya.

Ia juga berpesan agar mahasiswa hukum senantiasa mengikuti perkembangan hukum serta mengembangkan keilmuan hukum yang mereka miliki secara berkelanjutan.

“Kepada seluruh mahasiswa hukum, jadilah pakar hukum yang tidak hanya bergelar sarjana, tapi juga memiliki tanggung jawab dalam pengembangan hukum dan penegakan hukum itu sendiri,” pesannya.

Talk show ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Kasikum Polres Ponorogo AKP Karyadi, S.H., M.H., Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Ponorogo Bastian, S.H., M.H., serta Praktisi Hukum Mohammad Pradipta, S.H., M.H.

Ketiganya membagikan pengalaman dan pandangan langsung dari lapangan terkait pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia.

Acara ini mendapat antusias tinggi dari mahasiswa dan menjadi ruang diskusi aktif antara akademisi dan praktisi hukum mengenai tantangan dan peluang dalam penerapan Restorative Justice di sistem peradilan nasional. (Tim/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar