Sambut HUT ke-80 RI, KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
Fokus di Blitar, Kediri, dan Madiun; Ajak Masyarakat “Merdeka dan Selamat” di Perlintasan | Jumat, 15 Agustus 2025 | Foto : Humas |
GARDAJATIM.COM : Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di 80 titik perlintasan sebidang (JPL) di wilayah Daop 7, dengan fokus utama sosialisasi di Blitar, Kediri, dan Madiun.
Sebagai puncak kegiatan, pada Jumat (15/8/2025), sosialisasi dipusatkan di JPL Nomor 138, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, yang dikenal sebagai salah satu perlintasan dengan intensitas lalu lintas tinggi.
Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Suharjono, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di perlintasan sebidang.
“Pada HUT ke-80 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema: Dengan Semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Mari Kita Wujudkan Indonesia Maju dengan Tertib Berlalu Lintas dan Selamat di Perlintasan Sebidang. Harapannya, seluruh perlintasan sebidang KA dapat aman dan bebas dari insiden yang tidak diinginkan. Dalam kegiatan ini, kami menggandeng berbagai stakeholder, kewilayahan dari TNI/Polri serta Komunitas Pencinta Kereta Api atau Railfans,” ujar Suharjono.
Suharjono menjelaskan, hingga 2025 wilayah Daop 7 Madiun masih memiliki 215 perlintasan sebidang, terdiri dari 163 resmi dijaga dan 52 resmi tidak dijaga.
Khusus wilayah Kota dan Kabupaten Madiun terdapat 26 JPL, terdiri dari 16 sebidang dan 10 tidak sebidang (underpass dan flyover).
“KAI Daop 7 Madiun bersama stakeholder terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan KA, salah satunya dengan menutup perlintasan yang berpotensi membahayakan. Sepanjang tahun 2025 ini, telah dilakukan penutupan 4 perlintasan resmi dan 3 perlintasan sebidang tidak dijaga,” jelasnya.
Berdasarkan catatan Daop 7, sepanjang Januari–Juli 2025 terjadi 24 kejadian temperan, terdiri dari 7 kejadian di perlintasan sebidang dan 17 di jalur atau petak jalan. Dari jumlah tersebut, 7 kejadian di perlintasan sebidang menimbulkan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.
Suharjono kembali mengingatkan bahwa jalur kereta api dan ruang manfaat di sekitarnya adalah area terbatas yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.
“Kami menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan,” tegasnya.
KAI juga mengajak pengguna jalan untuk menerapkan langkah “BERTEMAN” — berhenti, tengok kiri-kanan, aman, jalan — serta tidak membuat perlintasan liar.
Pelanggaran di perlintasan sebidang termasuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita semua. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api. Ayo Merdeka dan Selamat di Perlintasan,” tutup Suharjono. (Arg/Hms)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...