-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Dari 90 BUMDes di Pacitan, Hanya 15 yang Tertib Administrasi

Novia Wardani (kiri) Kabid Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan saat menghadiri kegiatan Sinergitas dan Pemberdayaan bersama seluruh pengurus Bumdes se-Kecamatan Kebonagung, Kamis (18/9/2025).

GARDAJATIM.COM: Dari total sekitar 90 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang telah berbadan hukum di wilayah kabupaten Pacitan, hanya ada 15 yang tertib melakukan pencatatan administrasi.

Kabar tersebut cukup mengejutkan mengingat hampir setiap desa yang telah memiliki Bumdes di Pacitan diberikan penyertaan modal dari Dana Desa (DD) setiap tahunnya. 

Terlebih setahun belakangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengilhami alokasi kegiatan ketahanan pangan senilai 20 persen dari Dana Desa harus melalui Bumdes di desa masing-masing.

Hal itu tentu menjadi kekhawatiran publik terkait dengan efektivitas, kemanfaatan, akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa senilai ratusan juta tersebut.

Menurut Novia Wardani, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya keterbatasan kemampuan SDM yang ada di desa.

"Sebenarnya sudah ada aplikasi pengolahan keuangan itu yang langsung terlihat perkembangan neraca bisnisnya. Jadi kami sudah memberikan pelatihanpun masih banyak yang belum menjalankan, mungkin karena itu bahasa akuntansi," jelas Novia Wardani usai kegiatan bersama pengurus Bumdes di Kantor Kecamatan Kebonagung, Kamis (18/9/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, aplikasi tersebut sudah memenuhi standar akuntansi, seperti aktiva passiva yang di dalamnya memuat arus kas, neraca rugi laba, serta indeks perkembangan bisnis.

"Jadi sekali menginput di aplikasi itu, sudah langsung jadi buku jurnal dan neraca bisnisnya tinggal dicetak. Dan mohon maaf sekali lagi mungkin karena SDM, jadi meskipun sudah ada aplikasi, belum semua Bumdes memakai itu," bebernya lagi.

Ia menambahkan, terkait dengan penyertaan modal dan alokasi kegiatan ketahanan pangan dari Dana Desa, sudah ada juknis analisa kelayakan usaha sesuai dengan Permendes 3 tahun 2025 sebelum dana tersebut bisa digunakan.

"Jadi yang namanya penyertaan modal, ada modal usaha dan modal kerja. Yang pasti semua itu harus tercantum dalam analisa kelayakan usaha," ujarnya.

Meskipun begitu, ia berharap para pengurus Bumdes dapat menjalankan usaha bisnisnya dengan baik. Sehingga modal penyertaan yang selama ini diberikan dari Dana Desa tidak habis hanya untuk biaya operasional.

Pihaknya juga mengatakan bahwa Bumdes di Kabupaten Pacitan selama ini masih diberikan kelonggaran waktu untuk kewajiban menghasilkan PAD boleh di tahun ketiga sejak tahun pertama diberikan modal penyertaan.

"Sebenarnya kita sudah memberikan kelonggaran dari awal diberikan penyertaan modal, dua tahun tidak langsung memberikan PADes tidak apa-apa, tahun ketiga baru memberikan," tutupnya.
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar