-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Komisi V & Wamen Viva Yoga Sepakat Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi

Suasana rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Kementrans dan Kemendes PDT di Senayan yang membahas kejelasan status hukum lahan transmigrasi dan desa di kawasan hutan. (Foto: Ist)
GARDAJATIM.COM
: Komisi V DPR RI bersama Wakil Menteri Transmigrasi (Wamen Trans) Viva Yoga Mauladi menyepakati langkah bersama untuk menuntaskan persoalan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan kawasan hutan maupun taman nasional.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi V dengan Kementerian Transmigrasi (Kementrans) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw itu juga dihadiri Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, serta 48 anggota Komisi V dari berbagai fraksi.

Para peserta sepakat bahwa kejelasan status hukum desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional sangat mendesak.

“Semua pihak sepakat agar keberadaan desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya dari kawasan tersebut,” kata Viva Yoga seusai rapat.

Ia menegaskan, Komisi V mendorong pemerintah segera menerbitkan produk hukum komprehensif untuk mendukung pelepasan lahan dan desa dari kawasan hutan atau taman nasional.

Menurut data Kementrans, saat ini terdapat 17.655 bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan di 85 lokasi.

Jumlah terbesar berada di Maluku Utara, yakni 3.498 bidang di 13 satuan pemukiman. Viva Yoga menyebut, penyelesaian masalah ini selaras dengan program Kementrans bertajuk Trans Tuntas.

Komisi V juga meminta Kementrans dan Kemendes PDT memperkuat koordinasi guna mempercepat inventarisasi data dan verifikasi lapangan.

“Percepatan ini penting agar kebijakan dapat segera dilaksanakan sesuai kesepakatan yang bersifat mengikat,” ujar Viva Yoga.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberi kepastian hukum bagi masyarakat transmigran dan desa yang selama ini menghadapi kerancuan status lahan, sekaligus mendorong pengelolaan wilayah yang lebih tertib dan berkelanjutan. (*/Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar