-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

MA Kabulkan PK Terpidana Narkoba Asal Ngawi, Hukuman Cahyono Dwi Prayoga Dikurangi Jadi 3 Tahun

Kuasa Hukum Nilai Putusan MA Sudah Penuhi Rasa Keadilan Meski Tanpa Novum Baru | Jumat 31 Oktober 2025 | Foto : ist
GARDAJATIM.COM : Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus narkoba, Cahyono Dwi Prayoga bin Sukarmin, warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 

Putusan ini sekaligus memangkas hukuman Cahyono dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Cahyono divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dalam perkara Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Mdn tertanggal 22 April 2025. 

Namun dalam putusan PK Nomor 2927 PK/Pid.Sus/2025, majelis hakim agung yang diketuai Jupriyadi memutuskan untuk mengoreksi vonis tersebut.

Berdasarkan Pasal 226 jo. Pasal 267 Ayat (2) KUHAP, majelis hakim MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan membeli narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi petikan putusan MA yang diterima penasihat hukum Cahyono, Jumat (31/10/2025).

Penasihat hukum terpidana, Usman Baraja, Didampingi Astrid Azizi & Sudiro SH dari kantor hukum Ub & Ub Partners, mengapresiasi keputusan tersebut. 

Menurutnya, putusan MA ini sudah memenuhi rasa keadilan, meski pihaknya tidak mengajukan bukti baru (novum).

“Dasar kami, Pasal 67 huruf e UU Nomor 14 Tahun 1985 junto UU Nomor 5 Tahun 2004 junto UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Yakni pemohon PK dimungkinkan mengajukan PK karena ada kekhilafan hakim. Yakni penerapan pasal dalam undang-undang yang tidak tepat,” terang Usman Baraja.

“Dalam putusan PK ini, telah memenuhi rasa keadilan,” tambahnya.

Usman Baraja menjelaskan, perkara tersebut awalnya ditangani oleh kuasa hukum lain sejak di tingkat pertama. 

Cahyono yang kala itu divonis lima tahun, tidak menempuh upaya hukum banding maupun kasasi.

Namun setelah menjalani sebagian masa pidana, keluarga Cahyono merasa hukuman tersebut tidak sesuai dengan proporsi kesalahannya. 

Mereka kemudian menunjuk dirinya untuk melakukan langkah hukum luar biasa dengan mengajukan PK.

“Kami pelajari putusan sebelumnya dan menemukan adanya kekhilafan dalam penerapan pasal. Karena itu, kami ajukan PK tanpa novum. Puji syukur, MA mengabulkan dan mengurangi hukumannya menjadi tiga tahun,” ujar Usman Baraja.

Dengan putusan baru ini, Usman Baraja menyebut kliennya berpeluang mengajukan pembebasan bersyarat pada Februari atau Maret 2026.

“Paling tidak, ini mengurangi masa pemidanaan dan membuka peluang klien kami untuk segera kembali ke masyarakat,” tuturnya.

Putusan PK ini juga menjadi sorotan di kalangan praktisi hukum di Madiun karena menunjukkan keberhasilan langkah hukum luar biasa tanpa menghadirkan novum baru, melainkan berfokus pada koreksi penerapan pasal oleh majelis hakim sebelumnya. (Arg/Tim)

Editor : Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar