Warga Lapor Pak Purbaya, Bea Cukai dan Denpom Gerebek Rokok Ilegal di Jiwan
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Bea Cukai Madiun Amankan 12 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai, Pelaku Didenda Rp27 Juta | Jumat 31 Oktober 2025 | Foto : Ist |
GARDAJATIM.COM : Laporan warga melalui nomor "Lapor Pak Purbaya" membuahkan hasil nyata. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis (23/10/2025).
Hasilnya, petugas menemukan 12.236 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Madiun, Slamet Parmadi, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti efektifnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam memberantas pelanggaran cukai.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran cukai. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Slamet Parmadi, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pemilik toko berinisial BS yang kedapatan menjual Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 639 bungkus atau 12.236 batang rokok, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12.027.241 dan nilai barang sekitar Rp18.417.500.
Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke KPPBC TMP C Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai juga menerbitkan dokumen resmi penindakan berupa Berita Acara Penindakan Nomor BA-84/Tegah/KBC.120402/2025 dan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-84/Mandiri/KBC.120402/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
“Berdasarkan hasil penelitian, Sdr. BS terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Slamet.
Lebih lanjut, Slamet menambahkan bahwa terperiksa mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi (Ultimum Remedium) sebesar Rp27.829.000 atau tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui rekening penampungan resmi.
Laporan hasil penindakan ini juga telah disampaikan ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melalui Nota Dinas Nomor ND-883/KBC.1204/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Hingga 31 Oktober 2025, capaian penerimaan negara dari KPPBC TMP C Madiun menunjukkan tren positif, dengan realisasi penerimaan cukai mencapai Rp1,06 triliun (107,59 persen), Ultimum Remedium Rp2,46 miliar, dan bea masuk Rp228 juta (105,40 persen).
“Pencapaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Madiun dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal,” pungkas Slamet Parmadi. (Arg/Tim)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
