-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Hasil Uji Negatif, Dugaan Keracunan Makanan MBG Masih Menggantung

Meski Hasil Lab Negatif, Penyelidikan Dugaan Keracunan Siswa Masih Berlanjut | Sabtu, 13 Desember 2025 | Foto : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana. (Dok.ist)
GARDAJATIM.COM : Hasil uji laboratorium terhadap makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi SPPG Cinta Anak Klecorejo, Kabupaten Madiun, dinyatakan negatif dari kandungan toksin maupun zat kimia berbahaya. 

Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menegaskan dugaan keracunan yang dialami puluhan siswa belum dapat disimpulkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, mengatakan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan masih terbatas pada sampel tertentu sehingga belum mewakili seluruh makanan yang disajikan saat kejadian.

“Yang diuji hanya sampel yang paling dicurigai pada saat kejadian,” kata Heri, Sabtu (13/12/2025).

Kasus ini mencuat setelah 51 siswa dari sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Mejayan dilaporkan mengalami mual dan muntah usai mengonsumsi makanan MBG. 

Menu yang disajikan saat itu berupa nasi goreng dengan topping jagung, telur, dan pangsit.

Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan aroma makanan yang dinilai tidak normal. Pemeriksaan organoleptik oleh petugas kesehatan di lapangan juga menemukan indikasi makanan sudah tidak layak konsumsi. 

Namun, hasil uji laboratorium yang dilakukan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Timur di Surabaya tidak menemukan kandungan berbahaya.

Menurut Heri, perbedaan metode pemeriksaan tersebut menyebabkan hasil uji laboratorium tidak serta-merta menutup dugaan penyebab kejadian. 

Hingga kini, Dinas Kesehatan belum dapat memastikan apakah keluhan yang dialami siswa berkaitan dengan keracunan makanan.

“Masih ada kemungkinan faktor lain, seperti alergi makanan atau kondisi saluran pencernaan anak,” ujarnya.

Heri mengungkapkan, sebanyak empat item sampel makanan telah dikirim ke Surabaya untuk pemeriksaan laboratorium. Namun, rincian jenis sampel yang diperiksa tidak diungkapkan.

Sementara itu, operasional SPPG Cinta Anak Klecorejo masih dihentikan. Penghentian dilakukan tidak hanya terkait proses perizinan, tetapi juga sebagai tindak lanjut atas kejadian yang berdampak pada siswa.

“Kewenangan operasional berada di Badan Gizi Nasional,” jelas Heri.

Dinas Kesehatan saat ini masih menunggu terbitnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang bergantung pada hasil uji laboratorium media dari SPPG. 

Setelah itu, Sertifikat Laik Sanitasi (SLAS) baru dapat diterbitkan sebagai syarat operasional.

Untuk wilayah Kabupaten Madiun, tercatat sekitar 28 SPPG telah beroperasi. Sebagian besar telah mengantongi SLHS, sementara lainnya masih dalam proses perizinan dan tetap diizinkan beroperasi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

Dinas Kesehatan berencana akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Madiun, mencakup aspek keamanan pangan serta pengelolaan limbah yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. (Mah)

Editor : Redaksi 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar