Kejati Jatim Sita Rp47,28 Miliar dan USD421 Ribu dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo
sofana
... menit baca
![]() |
| Penyidikan Dugaan Korupsi PT DABN Telusuri Aliran Dana Sejak 2017, 25 Saksi dan Dua Ahli Sudah Diperiksa | Rabu, 10 Desember 2025 | Foto : (Dok.beritajatim) |
Korupsi diduga melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) dalam pengelolaan pelabuhan sejak 2017 hingga 2025.
Pengumuman penyitaan dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).
“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan USD421.046. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, dilansir dari beritajatim.com.
Kejati Jatim melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening bank milik PT DABN di lima bank nasional. Aset yang disita meliputi uang tunai di rekening perusahaan sebesar Rp33,968 miliar dan USD8.046, serta enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar dan USD413.000. Total penyitaan mencapai Rp47,268 miliar dan USD421.046.
Selain aset keuangan, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.
Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari unsur Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, dan pihak swasta. Dua ahli hukum pidana dan keuangan negara turut memberikan keterangan.
“Termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim,” kata Agus.
Agus menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Kejati Jatim menangani 154 perkara penyidikan dengan total nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp288 miliar dan USD421.046.
Kasus ini bermula dari penunjukan PT DABN sebagai pengelola Pelabuhan Probolinggo, meski perusahaan tersebut bukan BUMD. Statusnya sebagai anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016 membuat PT DABN tidak memenuhi syarat hukum untuk menerima hak konsesi.
Melalui surat Gubernur 2015, PT DABN bahkan diusulkan sebagai BUMD pemegang izin BUP, padahal tidak memenuhi ketentuan.
Penyimpangan semakin mengemuka setelah dilakukan penyertaan modal daerah senilai Rp253,64 miliar yang disalurkan melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN. Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2 melarang penyertaan modal daerah kepada selain BUMD.
“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Agus.
Kejati Jatim kini menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.
“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” pungkas Agus Sahat. (Sof)
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
