Aplikasi Coretax Resmi Diterapkan, Layanan Pajak Digital Mulai Dirasakan Wajib Pajak di Madiun
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Diluncurkan Sejak Awal 2024, Coretax Permudah Pelaporan dan Pembayaran Pajak dengan Dukungan Layanan KPP Pratama Madiun. (Foto : Direktorat Jenderal Pajak) |
GARDAJATIM.COM : Transformasi digital layanan perpajakan terus diperluas hingga tingkat daerah melalui penerapan Coretax System, aplikasi inti administrasi perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sistem ini diluncurkan secara nasional pada awal tahun 2024 sebagai bagian dari agenda besar reformasi perpajakan, dan implementasinya kini mulai dirasakan oleh wajib pajak di Kota dan Kabupaten Madiun.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk menggantikan dan menyempurnakan berbagai aplikasi layanan pajak yang sebelumnya berjalan secara terpisah.
Melalui satu platform berbasis akun, wajib pajak dapat mengakses layanan pendaftaran, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemantauan seluruh hak dan kewajiban perpajakan secara digital dan terpusat.
Penerapan Coretax di daerah dinilai menjadi langkah penting dalam menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha di Madiun, sistem ini mengurangi ketergantungan pada layanan tatap muka serta meminimalkan proses manual yang selama ini memakan waktu dan biaya.
Akses layanan pajak menjadi lebih fleksibel karena dapat dilakukan secara daring, kapan saja dan dari mana saja.
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Coretax juga memperkuat tata kelola administrasi perpajakan.
Integrasi data dalam satu sistem memungkinkan pengelolaan informasi yang lebih akurat, konsisten, dan transparan, sekaligus mendukung pengawasan kepatuhan pajak secara lebih efektif, termasuk di tingkat daerah.
Dalam konteks lokal, KPP Pratama Madiun tetap memiliki peran strategis selama masa transisi penerapan Coretax.
Kantor pajak di daerah menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya bagi masyarakat yang masih membutuhkan bimbingan dalam penggunaan layanan perpajakan berbasis digital.
Layanan yang tersedia di KPP Pratama Madiun mencakup konsultasi perpajakan, asistensi pelaporan SPT, hingga edukasi penggunaan sistem Coretax bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat mendatangi KPP Pratama Madiun pada jam kerja untuk mendapatkan pendampingan langsung.
Selain layanan tatap muka, DJP juga membuka berbagai kanal layanan daring guna memastikan akses informasi dan bantuan tetap terbuka luas bagi masyarakat di daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat adaptasi wajib pajak terhadap sistem baru serta mendorong pemanfaatan layanan digital secara optimal.
Akses aplikasi Coretax dapat dilakukan melalui: https://coretax.djp.go.id
Sementara itu, informasi resmi perpajakan, panduan penggunaan layanan, serta kanal konsultasi dan pengaduan dapat diakses melalui situs Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id
DJP juga menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 sebagai pusat layanan nasional yang dapat dimanfaatkan wajib pajak di Madiun untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait Coretax maupun layanan perpajakan lainnya.
Melalui penerapan Coretax yang dimulai sejak awal 2024 dan dukungan layanan KPP Pratama di daerah, pemerintah berharap modernisasi sistem perpajakan dapat berjalan merata hingga tingkat lokal.
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat transparansi administrasi, serta mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan penerimaan negara yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel. (@red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
