GARDAJATIM.COM: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melakukan penyempitan jalan di perlintasan sebidang JPL 76 Km 86+1/2 petak jalan Jombang–Sembung, Desa Jati Pelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Rabu (18/3/2026). 
Petugas melakukan pemasangan patok pembatas dan perbaikan jalan di perlintasan sebidang JPL 76 Jombang. (Foto: Ist.)
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan menjelang Angkutan Lebaran 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa mudik.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penyempitan jalan dilakukan dengan memasang patok berbahan rel sebagai pembatas.
Tujuannya untuk mencegah kendaraan besar seperti truk tronton melintas di perlintasan yang tidak sesuai dengan ketentuan kelas jalan.
“Penyempitan jalan ini dilakukan dengan pemasangan patok berbahan rel sebagai pembatas, guna mencegah kendaraan besar seperti truk tronton melintas di perlintasan tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan kelas jalan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, khususnya pada masa mudik Lebaran,” ujar Tohari.
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Satuan Lalu Lintas Polres Jombang, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.
Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan penanganan perlintasan berjalan optimal.
Selain pemasangan patok pembatas, PUPR Kabupaten Jombang juga melakukan pengaspalan di lokasi guna memperkuat konstruksi patok sekaligus memperbaiki kondisi jalan yang sebelumnya mengalami kerusakan.
Dari internal KAI, kegiatan ini melibatkan Karu A.3 Budianto, Polsuska Lestia Rara, serta tim Jalan Rel (JR) 7.2 Jombang yang dipimpin KUPT JR 7.2 bersama lima personel.
Sementara dari eksternal, turut serta petugas Dishub, Satlantas Polres Jombang, dan PUPR Kabupaten Jombang.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu serta ketentuan yang berlaku di perlintasan sebidang, termasuk tidak memaksakan melintas jika kendaraan tidak sesuai kelas jalan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Melalui semangat Mudik Nyaman Bersama, Bersama Meraih Kemenangan dan Jaga Keselamatan, serta dengan menerapkan prinsip BERTEMAN, kami berharap seluruh masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang aman, lancar, dan penuh kebahagiaan,” tutup Tohari. (Hms/Mah)