Tak Jera Dipanggil Dishub, Jukir Alun-Alun Ponorogo Masih Tarik Rp4.000 Tanpa Karcis

Petugas Dishub Ponorogo memberikan edukasi kepada juru parkir di kawasan Alun-Alun Ponorogo terkait aturan tarif dan kewajiban pemberian karcis, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

GARDAJATIM.COM:
Meski telah dipanggil dan diberi peringatan tegas oleh Dinas Perhubungan Ponorogo, praktik penarikan tarif parkir di luar ketentuan masih terjadi di kawasan Alun-Alun Ponorogo.

Sejumlah juru parkir (jukir) dilaporkan tetap memungut biaya Rp4.000 tanpa memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa.

Salah satu warga Kecamatan Sambit, Ita, mengaku mengalami langsung praktik tersebut saat memarkirkan kendaraannya di Jalan Sudirman, tepatnya di depan papan nama Toserba Poper, Kamis (19/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Saya tanya berapa pak, Rp4.000 mbak, jawab jukir itu,” ungkapnya.

Ia mengaku sempat memberikan uang Rp5.000, namun tidak menerima kembalian dengan alasan jukir tidak memiliki uang pas.

“Saya kasih Rp5.000, karena tidak ada kembaliannya ya saya biarkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ita juga menyoroti tidak adanya karcis parkir yang diberikan. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar nominal uang, melainkan kebiasaan jukir nakal yang berpotensi terus berulang jika tidak ditindak tegas.

“Sebenernya bukan berapa uangnya, tapi kebiasaan jukir nakal atau jukir liar ini. Kalau tidak ada tindakan tegas, ya akan terus tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Dishub telah memanggil sejumlah jukir di kawasan Alun-Alun Ponorogo menyusul viralnya keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang melebihi ketentuan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas sekaligus Plt Sekretaris Dishub, Setyo Budiono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika pelanggaran masih ditemukan.

“Kami sudah memanggil dan memberikan peringatan tegas. Jika masih ada jukir nakal, akan langsung kami tindak,” tegasnya.

Senada, Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi, menekankan bahwa tarif parkir telah diatur dalam peraturan daerah dan wajib dipatuhi oleh seluruh petugas parkir resmi.

“Kalau masyarakat mengalami penarikan di luar ketentuan oleh petugas parkir resmi, silakan langsung dilaporkan. Kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik parkir liar maupun pungutan yang tidak sesuai aturan melalui call center resmi Dishub Ponorogo di nomor 081 1378 4890.

Masyarakat berharap, penegakan aturan yang konsisten, praktik jukir nakal di ruang publik dapat ditekan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Tak Jera Dipanggil Dishub, Jukir Alun-Alun Ponorogo Masih Tarik Rp4.000 Tanpa Karcis
  • Tak Jera Dipanggil Dishub, Jukir Alun-Alun Ponorogo Masih Tarik Rp4.000 Tanpa Karcis
  • Tak Jera Dipanggil Dishub, Jukir Alun-Alun Ponorogo Masih Tarik Rp4.000 Tanpa Karcis
  • Tak Jera Dipanggil Dishub, Jukir Alun-Alun Ponorogo Masih Tarik Rp4.000 Tanpa Karcis
  • Tak Jera Dipanggil Dishub, Jukir Alun-Alun Ponorogo Masih Tarik Rp4.000 Tanpa Karcis
  • Tak Jera Dipanggil Dishub, Jukir Alun-Alun Ponorogo Masih Tarik Rp4.000 Tanpa Karcis
Posting Komentar