Dinkes Pacitan Sebut Sudah Konsultasi ke UKPBJ, Walidasa: Tanggung Jawab JKN Tetap Melekat pada OPD
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Ilustrasi |
GARDAJATIM.COM : Penggunaan metode swakelola dalam kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2026 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan disorot LSM Walidasa Jawa Timur karena dinilai belum sesuai dengan ketentuan regulasi pengadaan.
Sorotan tersebut muncul setelah Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, dr. Daru Mustikoaji, menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan mengacu pada nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan serta hasil konsultasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Koordinator Walidasa Jatim, Sutrisno, menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya tepat jika ditinjau dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menurutnya, merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2021, pembayaran iuran JKN kepada BPJS Kesehatan secara prinsip termasuk dalam kategori metode pengecualian, bukan swakelola.
“MoU itu hanya menjadi dasar kerja sama administratif, bukan dasar untuk mengubah metode pengadaan. Secara aturan, kalau pembayarannya ke lembaga negara yang sifatnya wajib dan tidak ada kompetitor, maka itu masuk pengecualian,” tegas Sutrisno, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah terdapat tiga skema utama, yakni swakelola, melalui penyedia, dan pengecualian. Namun, tidak seluruh kegiatan dapat dimasukkan dalam skema swakelola, terutama jika tidak memenuhi unsur pekerjaan.
“Swakelola itu harus ada aktivitas pekerjaan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh pemerintah. Sedangkan pembayaran iuran BPJS itu bukan pekerjaan, melainkan kewajiban pembayaran berbasis tarif yang sudah ditetapkan secara nasional,” jelasnya.
Sutrisno juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Kesehatan yang menyebut kemungkinan penggunaan swakelola tipe 2. Menurutnya, hal tersebut justru mempertegas ketidaksesuaian dalam penerapan metode.
“BPJS Kesehatan bukan pelaksana pekerjaan dalam skema swakelola, melainkan penerima pembayaran kewajiban negara. Ini dua hal yang berbeda secara prinsip dalam pengadaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Walidasa menegaskan bahwa konsultasi dengan UKPBJ tidak mengalihkan tanggung jawab hukum dari organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran.
“Meskipun OPD dapat berkonsultasi dengan UKPBJ, secara hukum tanggung jawab tetap sepenuhnya berada pada OPD sebagai pengguna anggaran, sementara UKPBJ hanya memberikan rekomendasi dan bukan pihak yang menentukan kebijakan maupun pengambil keputusan,” tegas Sutrisno.
Sutrisno Walidasa juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam penentuan metode pengadaan tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Ketika metode tidak tepat, maka konstruksi pertanggungjawaban anggarannya juga bisa keliru. Ini berisiko menimbulkan temuan audit, bahkan bisa berkembang menjadi persoalan hukum jika ada indikasi kerugian negara,” katanya.
Karena itu, pihaknya mendorong Dinas Kesehatan Pacitan segera melakukan koreksi dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026 agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau memang ada kekeliruan, sebaiknya segera diperbaiki. Karena regulasi sudah jelas, dan ini menyangkut anggaran publik yang cukup besar serta menyasar kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, dr. Daru Mustikoaji, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan.
"Rekening yang digunakan untuk pembayaran biaya iuran masyarakat yang dibayarkan ke BPJS dengan dasar MoU antara Pemda dengan BPJS. Sehingga pemahaman kami dan hasil konsul dengan UKPBJ, untuk metode bisa dipilih swakelola type 2," jelas dr. Daru saat dimintai keterangan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/4/2026).
Dokter Daru menambahkan, pihaknya akan melakukan konsultasi lanjutan dengan UKPBJ Kabupaten Pacitan terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, dua paket kegiatan JKN pada Dinkes Pacitan dengan total anggaran sekitar Rp23,9 miliar—masing-masing sebesar Rp21.315.000.000 dan Rp2.592.542.400 untuk Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3, dengan kode RUP 42077854 dan 42077871—masih tercatat menggunakan metode swakelola tipe 1 sesuai catatan sistem. (@Red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
