-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

OTT KPK: Bupati Tulungagung Diduga Peras 16 Kepala OPD

Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi terkait OTT di Kabupaten Tulungagung. (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD). 

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengungkapkan bahwa keduanya diduga memeras sedikitnya 16 kepala OPD dengan nilai setoran mencapai Rp2,7 miliar.

“Jika tidak mengikuti, posisi jabatan bisa terancam sewaktu-waktu,” ujar Asep, Sabtu (11/4/2026).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan tergolong sistematis. Para kepala OPD diduga diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak. 

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat tekanan agar pejabat terkait memenuhi permintaan setoran.

KPK menduga total permintaan dana mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sementara sekitar Rp2,7 miliar yang telah diterima.

Selain dugaan pemerasan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pengaturan proyek serta pemotongan anggaran di sejumlah OPD.

Dalam OTT yang dilakukan pada 10 April 2026, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Sebanyak 18 orang turut diamankan, dengan 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain uang tunai, dokumen, serta barang mewah yang diduga berkaitan dengan perkara.

Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi peringatan bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan daerah. (@Eka)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar