-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Perubahan Skema PBI Dinkes Kota Madiun Dipertanyakan, Walidasa Soroti Dugaan Salah Klasifikasi Belanja

Sutrisno, Ketua LSM Walidasa. ( Dok. Ist)

GARDAJATIM.COM : Perubahan skema penganggaran Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun memicu sorotan. 

Pergeseran dari swakelola tipe 1 menjadi penyedia dikecualikan pada paket senilai Rp23,45 miliar dinilai bukan sekadar perubahan teknis, melainkan menyangkut ketepatan klasifikasi belanja sejak tahap perencanaan.

Sejumlah pihak menilai, perubahan tersebut membuka ruang pertanyaan terkait konsistensi penerapan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP). 

Pasalnya, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara regulatif merupakan belanja yang dikecualikan dari mekanisme pengadaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menegaskan bahwa persoalan utama tidak terletak pada pilihan metode swakelola atau penyedia, melainkan pada ketepatan pemisahan akun belanja antara iuran dan jasa pengelolaan.

Menurutnya, secara prinsip penganggaran, iuran BPJS dapat berada dalam satu program dengan kegiatan jasa, namun tidak boleh digabung dalam satu akun jasa yang sama.

“Secara program boleh digabung, tapi secara akun tidak bisa disatukan. Iuran itu harus tetap berada pada akun khusus iuran jaminan sosial, bukan masuk ke akun jasa,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, jasa pengelolaan BPJS seperti verifikasi, input data, dan administrasi baru dapat ditempatkan pada akun jasa lainnya dalam mekanisme PBJP.

Karena itu, pemisahan antara iuran dan jasa menjadi kunci dalam menjaga kepatuhan terhadap klasifikasi belanja.

“Perubahan skema pada 2026 ini bisa dilihat sebagai langkah koreksi, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan baru, terutama terkait bagaimana praktik penganggaran dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Sutrisno.

Sebelumnya, belanja PBI di lingkungan Dinkes Kota Madiun tercatat masih menggunakan skema swakelola, meskipun secara karakter belanja termasuk kategori yang dikecualikan dari mekanisme pengadaan.

Kondisi tersebut memunculkan spekulasi apakah perubahan pada 2026 merupakan penyesuaian administratif semata atau bentuk pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan klasifikasi pada periode sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinkes PPKB Kota Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perubahan skema maupun konsistensi klasifikasi belanja pada tahun-tahun sebelumnya.

Publik pun masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran PBI di Kota Madiun. (@Red)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar