GARDAJATIM.COM: Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026, dengan tetap menjamin pelayanan publik berjalan normal.
ASN Pemkab Pacitan mulai menerapkan sistem kerja dari rumah setiap hari Jumat sejak April 2026. (Foto: Ist.)
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah Pacitan, Heru Wiwoho, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat edaran sebagai pedoman teknis pelaksanaan WFH agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.
Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja jarak jauh tersebut.
Sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan hadir di kantor seperti biasa, di antaranya kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III, camat, hingga lurah.
Selain itu, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat juga tidak menerapkan WFH. Langkah ini diambil untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Oleh karena itu, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan publik tetap beroperasi seperti biasa,” ujar Heru.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjaga kedisiplinan dan profesionalisme.
Mereka harus dalam kondisi siaga atau on call sehingga dapat dihubungi sewaktu-waktu untuk kepentingan pekerjaan.
Pemkab Pacitan juga menetapkan ketentuan terkait lokasi kerja selama WFH.
ASN tidak diperbolehkan bekerja dari luar kota, kecuali sedang menjalankan tugas dinas resmi, guna memastikan efektivitas pengawasan serta kesiapan dalam menjalankan tugas.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemkab Pacitan akan melakukan evaluasi secara berkala, meliputi kinerja ASN, kualitas pelayanan publik, serta tingkat kedisiplinan selama pelaksanaan WFH. (@Acr)