-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Bangun Media Tanpa Ragu, Ini Penegasan SMSI di Hari Kebebasan Pers Sedunia

Ilustrasi
GARDAJATIM.COM : Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia kembali menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi, sehingga tidak perlu ada rasa takut selama mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan pentingnya dukungan semua pihak terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Dilansir dari Lensamagetan, Firdaus mengajak masyarakat dan aparatur negara untuk menghargai langkah pemerintah dalam memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media.

“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers dan menghargai langkah Kemenkumham yang telah memberikan legitimasi hukum pada perusahaan media,” ujar Firdaus yang kini memimpin organisasi beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi dan memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.

Selain itu, Firdaus menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi dalam industri media agar pelaku usaha pers tidak terbebani proses tambahan yang rumit, terutama jika telah memiliki badan hukum yang sah.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei menjadi momentum global untuk memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat, mandiri, dan profesional.

Sebagai informasi, SMSI merupakan organisasi perusahaan pers siber yang didirikan pada 7 Maret 2017 di Banten dan kini menjadi salah satu organisasi media terbesar di Indonesia. 

SMSI juga telah diakui sebagai konstituen Dewan Pers sejak 2020 serta aktif mendorong profesionalisme dan legalitas media digital.

Data terbaru tahun 2026 menunjukkan, SMSI memiliki sekitar 3.181 perusahaan pers siber sebagai anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, sekaligus menegaskan posisi SMSI sebagai salah satu organisasi perusahaan media siber terbesar, bahkan tercatat pernah memperoleh pengakuan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). (@Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar