Golkar Ponorogo Bantah Terima Dana Rp250 Juta dalam Sidang Korupsi Sugiri Sancoko
![]() |
| Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ponorogo, Eko Priyo Utomo saat berada di kantor DPD Golkar Ponorogo. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Keterangan itu diperkuat oleh kesaksian Elly Widodo, adik kandung Sugiri Sancoko. Di hadapan majelis hakim, ia membenarkan adanya pengumpulan dana untuk mengamankan dukungan partai politik dalam Pilkada Ponorogo 2024.
Kabar tersebut langsung memicu respons dari internal Partai Golkar di tingkat daerah. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ponorogo, Eko Priyo Utomo menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana disebut dalam persidangan.
“Saya pastikan DPD Partai Golkar Kabupaten Ponorogo tidak menerima aliran dana tersebut,” kata Eko yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut dia, seluruh proses rekomendasi calon kepala daerah merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai dan berjalan secara berjenjang sesuai mekanisme organisasi.
Karena itu, pihaknya mengaku terkejut mendengar adanya penyebutan nominal dana dalam sidang perkara tersebut.
“Rekomendasi itu kewenangan DPP dan prosesnya berjenjang. Kami di daerah sangat taat mekanisme. Justru kami kaget saat mendengar kabar tersebut,” ujarnya.
Eko mengatakan, pada saat proses penjaringan calon kepala daerah, DPD Golkar Ponorogo tidak pernah membebankan biaya ataupun pungutan kepada bakal calon, termasuk kepada Sugiri Sancoko.
Ia menuturkan, saat Pilkada Ponorogo 2024, Partai Golkar memang memberikan dukungan politik kepada pasangan petahana Sugiri Sancoko-Lisdyarita.
Dukungan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen politik partai kepada masyarakat dan telah melalui proses organisasi yang berjenjang.
“Penyerahan rekomendasi juga berjenjang. Kami mendukung pasangan Sugiri-Lisdyarita sebagai bentuk komitmen kemasyarakatan dan politik partai,” katanya.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa Golkar Ponorogo menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia meminta seluruh pihak menunggu fakta-fakta persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan,” tutupnya. (Fjr)
