Ilusi MBG dan Urgensi Memerdekakan Dompet Orang Tua Murid
Redaksi
... menit baca
GARDAJATIM.COM: Diskursus publik belakangan ini tersedot oleh angka megah dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): Rp268 triliun dialokasikan khusus untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebuah angka yang fantastis, yang jika diletakkan dalam ruang simulasi kebijakan ekonomi, memicu sebuah pertanyaan gugatan yang mendasar: Mengapa kita memilih memasak makanan untuk anak sekolah ketimbang membebaskan biaya sekolah itu sendiri?
Mari kita bedah secara jernih menggunakan kalkulator kebijakan publik.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia hari ini menaungi sekitar 53 juta anak sekolah dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK.
Jika komitmen politik anggaran sebesar Rp268 triliun itu dialihkan secara utuh untuk intervensi langsung biaya pendidikan, setiap anak di Indonesia tanpa terkecuali akan mengantongi subsidi personal sebesar Rp5.056.600 per tahun.
Angka Rp5 juta per tahun per anak ini bukan sekadar statistik di atas kertas; ini adalah daya dobrak finansial yang masif.
Sebagai perbandingan, rata-rata Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang dikucurkan pemerintah saat ini hanya berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1.600.000 per siswa per tahun.
Artinya, dengan mengalihkan dana MBG, kita bisa meningkatkan kapasitas finansial operasional siswa hingga empat kali lipat.
Anatomi Angka Putus Sekolah: Mengapa Kebijakan Gizi Salah Sasaran?
Pemerintah tentu punya argumen pembanding yang berakar pada teori kesehatan publik.
Garis pembelaannya jelas: fasilitas sekolah gratis tidak akan berguna jika otak anak tidak mampu menyerap pelajaran akibat malnutrisi. Makanan bergizi adalah investasi jangka panjang untuk memangkas angka stunting dan mempersiapkan generasi emas.
Namun, argumen gizi tersebut justru mengabaikan realitas sosiologis di lapangan dan gagal menjawab akar masalah structural terbesar pendidikan kita: angka putus sekolah akibat himpitan ekonomi.
Data statistik nasional menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan. Setiap tahunnya, ratusan ribu anak Indonesia terpaksa angkat kaki dari ruang kelas.
Mayoritas kasus putus sekolah ini terjadi justru saat transisi ke jenjang yang lebih tinggi seperti dari SMP ke SMA/SMK di mana biaya uang pangkal, seragam, dan transportasi mulai melonjak tidak terkendali.
Ketika anak-anak ini putus sekolah, alasan utamanya bukanlah karena mereka tidak bisa makan di rumah, melainkan karena orang tua mereka tidak mampu membayar "biaya siluman" pendidikan.
Anggapan bahwa masalah utama anak sekolah adalah kelaparan instan di kelas adalah bentuk simplifikasi masalah yang keliru.
Dengan menyuntikkan dana pengalihan MBG sebesar Rp5 juta per anak, narasi klasik tentang "anak putus sekolah karena biaya" seharusnya otomatis punah dari bumi pertiwi.
Uang gedung yang mencekik, biaya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kerap menjadi momok, hingga SPP bulanan di sekolah swasta pinggiran bisa ditalangi penuh oleh negara.
Orang tua tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya 3 pasang seragam, sepatu, buku paket, bahkan negara sanggup membagikan gawai atau tablet belajar gratis untuk digitalisasi kelas hingga ke pelosok negeri.
Lebih jauh lagi, surplus anggaran ini bisa menyelesaikan luka lama pendidikan kita: upah guru honorer. Alih-alih membiarkan para pahlawan tanpa tanda jasa ini bertahan hidup dengan Rp300 ribu per bulan, sisa dana pengalihan ini sanggup mengangkat harkat hidup mereka setara Upah Minimum Regional (UMR) secara merata.
Efek Domino Finansial Rumah Tangga
Ketika orang tua dibebaskan dari kecemasan biaya sekolah, struktur ekonomi rumah tangga akan melonggarkan dengan sendirinya (income effect).
Uang yang tadinya dialokasikan untuk membayar SPP, membeli buku, dan mencicil uang pangkal, dapat langsung dialihkan oleh keluarga untuk membeli bahan pangan yang jauh lebih berkualitas di meja makan rumah mereka sendiri.
Ini adalah bentuk pemberdayaan ekonomi keluarga yang jauh lebih bermartabat ketimbang memosisikan negara sebagai "dapur umum" raksasa yang rawan bocor oleh rantai logistik, birokrasi, dan potensi korupsi pengadaan komoditas pangan berskala masif.
Konstitusi kita, Pasal 31 UUD 1945, secara eksplisit mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Konstitusi memerintahkan negara untuk membiayai pendidikannya, bukan menyediakan komoditas makanannya.
Sudah saatnya pembuat kebijakan melihat kembali skala prioritas nasional. Menyuapi anak di sekolah mungkin memberikan efek visual yang instan dan populer secara politik dalam jangka pendek.
Namun, membebaskan dompet orang tua dari jeratan biaya sekolah melalui pengalihan anggaran raksasa ini adalah investasi struktural yang akan melahirkan kemerdedaan berpikir, menekan angka putus sekolah secara drastis, dan memutus rantai kemiskinan secara permanen.
Kita tidak kekurangan uang. Simulasi anggaran ini membuktikannya. Kita hanya sedang kekurangan keberanian untuk menaruh prioritas pada sektor yang benar-benar memerdekakan manusia Indonesia. ****
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
