-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

KUHP Baru Berlaku, Penyebar Hoaks di Media Sosial Kini Terancam Pidana Berlapis

Mega Aprilia, S.H., saat berada di Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM:
Fenomena penyebaran hoaks di media sosial terus menjadi perhatian seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital. Di tengah derasnya arus informasi, penyebaran berita bohong kini tidak hanya memicu keresahan publik, tetapi juga berpotensi menjerat pelakunya dengan pidana berlapis.

Advokat sekaligus konsultan hukum Mega Aprilia, S.H., yang tergabung dalam SM Law Office bersama Suryo Alam, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami batas antara kebebasan berpendapat dan perbuatan melawan hukum di ruang digital.

Regulasi Terbaru: KUHP Baru dan UU ITE

Sejak berlakunya KUHP nasional per 2 Januari 2026, ketentuan terkait hoaks tidak lagi hanya bergantung pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam KUHP baru, penyebaran berita bohong diatur antara lain dalam Pasal 263 jo. Pasal 264 yang mengatur larangan menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan keonaran.

Sementara itu, UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tetap menjadi payung hukum utama untuk kasus di ranah digital, khususnya Pasal 28 dan Pasal 45A.

“Ada dua rezim hukum yang berjalan bersamaan. KUHP mengatur secara umum, sementara UU ITE lebih spesifik pada aktivitas di ruang elektronik," kata Mega, Senin, 4 Mei 2026.

Unsur Pidana: Tidak Sekadar Salah, Tapi Harus Terbukti

Dalam praktiknya, tidak semua informasi salah otomatis menjadi tindak pidana. Hukum mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dan dampak nyata.

• Penyebaran hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerugian, terutama dalam konteks transaksi elektronik. 
• Dalam perkembangan terbaru, penegakan hukum menjadi lebih selektif, di mana hoaks diproses jika berdampak serius seperti kerugian materiil atau kerusuhan nyata di masyarakat. 
• Bahkan, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa unsur “kerusuhan” harus terjadi di dunia nyata, bukan sekadar kegaduhan di ruang digital. 

“Ini penting agar hukum tidak membungkam kritik, tetapi tetap tegas terhadap disinformasi yang berbahaya," jelasnya.
Mega Aprilia, S.H., bersama Suryo Alam, S.H., M.H
 yang tergabung dalam SM Law Office. 

Ancaman Hukuman

Ancaman pidana bagi pelaku penyebar hoaks cukup serius, antara lain:
• Pidana penjara dan/atau denda berdasarkan UU ITE 
• Sanksi pidana dalam KUHP baru jika hoaks menimbulkan keonaran publik 
• Potensi pemberatan hukuman jika dilakukan secara sistematis, misalnya melalui jaringan buzzer atau akun palsu.

Kajian akademik juga menunjukkan bahwa penyebaran hoaks secara terorganisir, termasuk menggunakan bot dan manipulasi algoritma, berpotensi dikenakan sanksi lebih berat dalam kebijakan hukum ke depan. 

Literasi Digital Jadi Kunci

Mega menilai, pendekatan hukum saja tidak cukup. Rendahnya literasi digital menjadi faktor utama maraknya hoaks.

“Banyak orang menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Padahal, sekali klik ‘share’, konsekuensinya bisa pidana,” ujarnya.

Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dituntut lebih cermat memilah kebenaran. Hukum Indonesia, melalui KUHP baru dan UU ITE, telah memberikan batas tegas: kebebasan berekspresi tetap dilindungi, tetapi penyebaran kebohongan yang merugikan publik dapat berujung pidana.

Sebagaimana ditegaskan Mega Aprilia, ruang digital bukan ruang tanpa hukum melainkan ruang publik yang memiliki tanggung jawab hukum yang sama besarnya dengan dunia nyata. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar