-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Parkir Taman Bantaran Kota Madiun Dipersoalkan, Ini Penjelasan LPMK

Ketua LPMK Pangongangan, Sutrisno (tengah), berfoto bersama petugas parkir di kawasan Taman Bantaran Kota Madiun. (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : Polemik parkir di Taman Bantaran Kota Madiun yang sempat memicu dugaan pungutan liar (pungli) mulai menemukan titik terang. 

Pengelolaan parkir yang ramai disorot publik dan viral di media sosial disebut bukan praktik ilegal, melainkan inisiatif swadaya warga Kelurahan Pangongangan untuk mengatasi persoalan lalu lintas akibat membludaknya pengunjung Sunday Market.

Klarifikasi tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Pangongangan, Sutrisno, menyusul kritik yang dilontarkan anggota DPRD Kota Madiun Fraksi Perindo, Dwi Jatmiko Agung Subroto atau Kokok Patihan melalui video di TikTok. 

Menurutnya, kritik yang muncul menjadi bagian dari perhatian publik terhadap tata kelola kawasan Taman Bantaran.

“Kritikan dari Pak Kokok Patihan saya anggap positif. Sebagai wakil rakyat, selain mengkritik juga diharapkan mampu memberikan solusi terbaik,” ujar Sutrisno.

Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan Taman Bantaran hingga saat ini masih memiliki keterbatasan kewenangan. 

Berdasarkan Keputusan Nomor 125 Tahun 2017 dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR, izin yang dimiliki baru sebatas pembangunan konstruksi taman lalu lintas, sementara aspek pengelolaan parkir masih menunggu proses koordinasi lebih lanjut.

Di tengah belum adanya kepastian tersebut, warga Kelurahan Pangongangan mengambil langkah mandiri. 

Petugas parkir yang dikoordinasikan Martono disebut seluruhnya merupakan warga setempat yang bergerak setelah melihat kondisi kawasan kerap padat dan semrawut saat aktivitas Sunday Market berlangsung.

Menurut Sutrisno, penataan parkir dilakukan untuk mencegah kemacetan dan mengurangi kekacauan lalu lintas di sekitar Taman Bantaran. Warga kemudian menetapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, yang diklaim masih berada di bawah ketentuan tarif dalam peraturan daerah terkait retribusi parkir.

Pengelolaan hasil parkir, lanjutnya, juga menerapkan sistem pembagian yang disebut terbuka. Sebanyak 60 persen diperuntukkan bagi petugas parkir, sedangkan 40 persen masuk kas bersama yang digunakan untuk pemeliharaan fasilitas taman, kegiatan sosial, hingga kontribusi lingkungan melalui LPMK.

“Setiap bulan hasil tersebut diumumkan secara transparan dalam acara arisan,” tegas Sutrisno.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjawab sebagian pertanyaan publik terkait polemik parkir Taman Bantaran Kota Madiun. Namun di sisi lain, kondisi itu juga memunculkan persoalan baru mengenai kepastian regulasi dan status pengelolaan kawasan yang hingga kini masih menunggu kejelasan dari BBWS bersama pemerintah daerah. (@Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar