SPPG di Ponorogo Mulai Lengkapi Dokumen Legalitas, Potensi PAD Ikut Tumbuh
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Pelayanan pengurusan dokumen legalitas bangunan di kantor DPUPKP Ponorogo. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Selain mendukung tertib administrasi bangunan, proses tersebut juga dinilai berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hingga awal Mei 2026, tercatat dua SPPG di Ponorogo telah mengantongi izin PBG. Keduanya yakni SPPG Gelangkulon di Kecamatan Sampung dan SPPG Sekar Gayam di Kecamatan Siman.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo, Jamus Kunto, mengatakan proses pengurusan legalitas bangunan SPPG masih terus berjalan secara bertahap.
“Sejak awal memang baru dua itu yang sudah memiliki PBG. Setelah sosialisasi dan rakortek kemarin, belum ada perkembangan tambahan,” ujar Jamus, Selasa (5/5/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah telah melakukan pendampingan melalui rapat koordinasi teknis (rakortek) yang digelar di Aula Bapperida beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut ditujukan untuk membantu para pengelola dan mitra SPPG memahami alur pengurusan perizinan, mulai dari PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan DPUPKP Ponorogo, Reni Damayanti, menjelaskan sebagian besar SPPG saat ini masih berada pada tahapan administrasi awal.
“Banyak yang masih proses pengurusan NIB, kesesuaian tata ruang hingga dokumen lingkungan di OSS. Setelah itu baru bisa masuk ke aplikasi SIMBG,” katanya.
Ia menyebut dua SPPG yang telah memperoleh izin memiliki latar belakang berbeda. SPPG Sekar Gayam merupakan bangunan yang dibangun oleh Kementerian PUPR, sedangkan SPPG Gelangkulon berasal dari proyek mitra.
Reni menambahkan, secara prosedural pengurusan PBG sebenarnya dapat berlangsung relatif cepat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Kalau dokumen lengkap, sekitar dua minggu bisa selesai. Tapi biasanya saat verifikasi ada kekurangan, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain mendukung legalitas bangunan program MBG, proses penerbitan PBG juga dinilai membuka peluang peningkatan PAD.
Dari satu bangunan SPPG Gelangkulon dengan luas sekitar 400 meter persegi, retribusi PBG yang masuk mencapai sekitar Rp13 juta.
Jika dikalkulasikan dengan rencana pembangunan 119 SPPG di Ponorogo, potensi retribusi daerah diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1,5 miliar. (Fjr)
Sebelumnya
...
