-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

DPD Perkopdesi Pacitan Gelar FGD bersama Dikuperin dan Ketua DPRD Pacitan, Keluhkan Ketidakpastian Status Pengurus

Kegiatan FGD Perkopdesi DPD Pacitan bersama Dikuperin dan Ketua DPRD Pacitan yang dilaksanakan di Gedung KDMP Nanggungan, Sabtu (20/6/2026).

GARDAJATIM.COM: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Koperasi Desa Indonesia (Pekopdesi) Kabupaten menggelar Forum Grup Discussion (FGD) bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian (Dikuperin) dan Ketua DPRD Pacitan.


Kegiatan itu dilaksanakan di gedung KDMP Nanggungan, Kecamatan/Kabupaten Pacitan pada hari Sabtu (20/6/2026).


Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, Kabid Koperasi Dikuperin Pacitan, Anang Soleh Setyanto, perwakilan dari DPW Perkopdesi Jawa Timur, Pengurus DPD Perkopdesi Pacitan dan beberapa pengurus KDMP se-kabupaten Pacitan.


Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat peran KDMP dalam mendorong kesejahteraan masyarakat desa, serta menjadi forum memperjuangkan nasib pengurus KDMP.


Ketua DPD Perkopdesi Pacitan, Nurul Muariza menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan momentum penting untuk memperkokoh solidaritas dan kebersamaan antar pengurus dalam memperjuangkan kepentingan koperasi desa.


“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi langkah awal untuk memperkuat komitmen bersama dalam memajukan KDMP di Kabupaten Pacitan. Kami berharap Perkopdesi mampu menjadi wadah yang efektif dalam memperjuangkan dan memfasilitasi kebutuhan pengurus koperasi desa,” ucap Nurul Muariza.


Sementara itu, Mustofa Ali Fahmi, dari bidang hukum DPW Perkopdesi Jawa Timur turut menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan legal standing dan peran pengurus KDMP kedepan.


Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa pengurus memiliki keterikatan baik diluar maupun didalam pengadilan. Namun sampai saat ini pengurus tidak dilibatkan dalam prosesnya, mulai dari pembangunan gedung hingga penunjukan manajer koperasi.


"Sesuai dengan UU Perkoperasian, pengurus ini memiliki kewenangan didalam maupun diluar pengadilan. Lantas ketika terjadi permasalahan nanti siapa yang bertanggungjawab, sedangkan pengurus tidak dilibatkan," ujar Mustofa Ali Fahmi.


Peserta yang lain juga turut angkat bicara. Salah satunya Eko Purnomo dari KDMP Punjung yang mengeluhkan adanya regulasi pemerintah pusat yang sering berubah-ubah.


"Awal setelah dibentuk kita diminta untuk segera beroperasi, bahkan kita sudah membuat proposal bisnis dan Musdesus pengajuan pinjaman ke Bank Himbara. Namun tiba-tiba muncul regulasi baru untuk pembangunan gedung, ini yang seringkali membingungkan langkah kami seperti apa," terang Eko.


Sementara proses pembangunan gedung maupun perekrutan manajer diserahkan kepada Agrinas Pangan yang seharusnya sesuai aturan perkoperasian hal itu menjadi kewenangan pengurus.


Namun ia tetap meminta agar semua pengurus sabar sambil menanti aturan dari pemerintah pusat.


"Setiap barang dan fasilitas datang kita diminta kesana kemari tanda tangan, tapi pengelolaan diserahkan ke Agrinas selama dua tahun, sementara periode pengurus hanya tiga tahun dan sudah berjalan satu tahun. Ya kita tunggu saja nanti akan seperti apa," tandasnya.


Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Arif Setyo Budi (ASB), dalam kesempatan tersebut memberikan dukungan penuh terhadap upaya pengembangan koperasi desa. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku koperasi menjadi kunci dalam menciptakan koperasi yang sehat, mandiri, dan berdaya saing.


“Kami siap memfasilitasi komunikasi dan menjembatani berbagai kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung perkembangan KDMP di Kabupaten Pacitan. Koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan,” ujar ASB sapaan akrabnya.


Lebih lanjut, Kabid Koperasi Dikuperin Pacitan, Anang Sholeh, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan dukungan kepada pengurus koperasi agar mampu berkembang sesuai dengan kapasitas regulasi.


"Insyaallah dari awal pembentukan kita selalu mendampingi teman-teman pengurus sesuai dengan kapasitas yang kami miliki," kata Anang normatif.


Di akhir diskusi Ketua DPRD Pacitan menyarankan agar Perkopdesi melayangkan surat untuk meminta hiring di gedung DPRD bersama stakeholder dan dinas terkait guna menyamakan persepsi dan komunikasi yang lebih konstruktif.


Dengan adanya forum semacam ini para pengurus KDMP berharap memiliki kanal untuk terus menyampaikan ide, gagasan serta keluhan permasalahan yang dihadapi. Sehingga KDMP nanti dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan dampak positif bagi desa dan kesejahteraan masyarakat. (Eko)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar