-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Mitra Desak Profesionalisme Korwil, Pertanyakan Dasar Suspensi SPPG Nailan Ponorogo

Petugas melakukan inspeksi di SPPG Nailan, Slahung, Ponorogo. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Kontroversi suspensi SPPG di Ponorogo berlanjut. Mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo berharap Koordinator Wilayah (Korwil) SPPI dapat bekerja secara profesional agar pelaksanaan program berjalan lancar.

Harapan itu mengemuka setelah dilakukan inspeksi ke SPPG Nailan, Kecamatan Slahung, yang memunculkan polemik terkait dasar penetapan suspensi.

Mitra SPPG Nailan, Agus Zamroni, mempertanyakan kejelasan dasar keputusan tersebut. Ia menyoroti apakah terdapat hasil laboratorium resmi yang telah dikirimkan kepada pihak mitra yang menyatakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak memenuhi syarat (TMS), atau keputusan itu hanya berdasar analisa internal Korwil, Korcam, dan Kepala SPPG.

“Korwil jangan seperti ahli nujum atau peramal membuat keputusan tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan akurasinya dan berdasar pada regulasi SLHS yang dilakukan oleh Pemkab Ponorogo,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menilai, keputusan tanpa dasar teknis yang jelas berpotensi berbenturan dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, terutama jika terdapat perbedaan penilaian IPAL dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

Menurut Agus, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan distribusi MBG, relawan, stabilitas pendapatan, hingga para pemasok. Ia menegaskan bahwa pembangunan IPAL di SPPG Nailan telah sesuai prosedur.

“Saya kerja membangun sudah sesuai SOP, bahkan gambar konstruksi IPAL sudah dilaporkan sebelumnya dalam pengajuan SLHS. IPAL sudah diuji oleh tim DLH Kabupaten Ponorogo dan dinyatakan memenuhi standar baku mutu air limbah hingga sertifikat SLHS terbit,” katanya.

Ia juga menambahkan, inspeksi langsung oleh tim dilakukan saat penyerahan SLHS pada 16 April 2026.

Karena itu, ia menegaskan agar tidak ada kebijakan suspensi tanpa didukung data teknis dan fakta laboratorium.

“Ini bukan sekadar mencari popularitas murahan sebagai pemegang kebijakan dalam pemantauan dan pengawasan di SPPG Nailan,” ujarnya.

Pada 2 Juni 2026, Korwil dan Korcam melakukan pengecekan lapangan. Dari hasil kunjungan tersebut, Agus menyebut kondisi lingkungan dinilai cukup bersih, tidak ditemukan genangan air limbah, dan seluruh aliran limbah masuk ke sistem peresapan.

Namun, ia menyayangkan kunjungan tersebut tidak melibatkan Satgas MBG Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kelayakan IPAL.

“Kenapa Satgas MBG, Dinas Kesehatan, dan DLH tidak dilibatkan? Padahal mereka yang memberikan sertifikat SLHS dan wajib bertanggung jawab atas kinerjanya,” kata Agus.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Korwil yang turun langsung ke lapangan dan membuka ruang pencabutan suspensi di lokasi.

Ia menilai hal tersebut sebagai indikasi positif bahwa Korwil mampu melihat kondisi riil serta mendengar keluhan mitra.

Ke depan, Agus berharap tidak ada lagi kebijakan suspensi tanpa didukung data laboratorium.

Ia juga menegaskan dukungannya terhadap tindakan tegas jika ditemukan dapur atau mitra yang benar-benar tidak memenuhi syarat, selama dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Saya berharap anak-anak muda yang tergabung dalam SPPI walau minim pengalaman bisa bekerja secara profesional, penuh kehati-hatian, dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait secara kontinyu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa SPPG memiliki peran penting dalam melayani kebutuhan gizi anak-anak serta menciptakan lapangan kerja.

Karena itu, program MBG yang dinilai sebagai program strategis negara tidak boleh dijalankan secara asal-asalan tanpa profesionalisme.

Agus berharap SPPG Nailan dapat segera kembali beroperasi karena dinantikan para penerima manfaat.

Ia juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tetap memenuhi kewajiban pembayaran kepada relawan dan mitra agar tidak menimbulkan kerugian akibat kebijakan suspensi yang dinilai tidak prosedural. 

Hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari pihak Ka SPPG maupun Korwil. (Fjr)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar