Perizinan Berbelit, Rujukan Rumit: Ketika Birokrasi Menjadi Beban Publik
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
GARDAJATIM.COM: Birokrasi yang Seharusnya Melayani, Mengapa Justru Menyulitkan?
Di atas kertas, Indonesia terus bergerak menuju reformasi birokrasi. Pemerintah meluncurkan berbagai layanan digital, menyederhanakan perizinan melalui sistem daring, hingga menggulirkan semangat pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas korupsi.
Namun, realitas di lapangan masih memperlihatkan cerita yang berbeda.
Dua persoalan yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah rumitnya proses perizinan usaha, khususnya di sektor properti atau developer, serta berbelitnya akses pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kedua masalah tersebut memiliki akar yang sama: birokrasi yang panjang, kewenangan yang bertumpuk, serta lemahnya pengawasan terhadap praktik penyimpangan.
Akibatnya, masyarakat dan pelaku usaha harus mengeluarkan biaya, waktu, bahkan energi yang tidak sedikit hanya untuk memperoleh hak yang semestinya bisa diakses secara mudah.
Perizinan Developer: Semakin Banyak Meja, Semakin Besar Celah Penyimpangan
Pungutan Liar Tumbuh dari Proses yang Panjang
Sektor properti merupakan salah satu penggerak ekonomi nasional. Namun, sebelum sebuah rumah dibangun, pengembang harus melewati berbagai tahapan administrasi, mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, hingga berbagai rekomendasi teknis dari sejumlah instansi.
Semakin panjang rantai birokrasi, semakin besar peluang munculnya praktik pungutan liar.
Pungli tidak selalu hadir dalam bentuk permintaan uang secara terang-terangan. Ia bisa muncul melalui "biaya percepatan", "uang koordinasi", atau berbagai istilah lain yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
Banyak pelaku usaha memilih membayar daripada menghadapi proses yang berlarut-larut. Fenomena ini menciptakan budaya transaksional yang perlahan dianggap sebagai hal biasa.
Padahal, biaya tambahan tersebut pada akhirnya dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga rumah.
Artinya, korban praktik birokrasi yang buruk bukan hanya pengembang, tetapi juga masyarakat yang ingin memiliki hunian.
Digitalisasi Belum Menyelesaikan Masalah
Pemerintah memang telah menghadirkan sistem digital seperti Online Single Submission (OSS).
Namun digitalisasi belum otomatis menghilangkan persoalan.
Masih banyak tahapan yang tetap membutuhkan verifikasi manual, rekomendasi lintas instansi, hingga proses administrasi yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Teknologi akhirnya hanya memindahkan antrean dari loket ke layar komputer tanpa benar-benar memangkas rantai birokrasi.
Jika integritas aparat belum dibangun dan pengawasan belum diperkuat, digitalisasi hanya menjadi perubahan tampilan, bukan perubahan budaya pelayanan.
1. Dugaan pungli dalam perizinan
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengungkap adanya laporan dugaan pungli dalam proses perizinan. Modus yang ditemukan bukan selalu meminta uang secara langsung, tetapi melalui dugaan kerja sama antara oknum aparatur dengan biro jasa atau calo.
Pemohon dipersulit dalam proses administrasi, lalu diarahkan menggunakan jasa tertentu dengan imbalan biaya tambahan. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa birokrasi yang panjang dapat menciptakan ruang bagi praktik transaksional.
2. Kendala sistem OSS
Dalam kajian sistemik di sektor pertambangan, Ombudsman RI juga menemukan kendala teknis pada sistem Online Single Submission (OSS) serta perbedaan standar pelaksanaan kewenangan antarinstansi. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi belum sepenuhnya menghilangkan persoalan birokrasi apabila tata kelola dan koordinasi belum diperbaiki.
Rujukan BPJS: Ketika Hak Pasien Terhambat Administrasi
Sistem Berjenjang yang Sering Menjadi Keluhan
Di sektor kesehatan, persoalan yang paling sering dikeluhkan peserta JKN adalah proses rujukan berjenjang.
Secara konsep, sistem ini dirancang agar pelayanan kesehatan berjalan efektif dan rumah sakit tidak dipenuhi pasien dengan penyakit yang sebenarnya dapat ditangani fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pasien harus bolak-balik ke puskesmas atau klinik hanya untuk memperoleh surat rujukan.
Pada beberapa kasus, pasien harus kembali karena masa berlaku rujukan habis, dokter yang menangani berbeda, atau persyaratan administrasi berubah.
Bagi masyarakat di perkotaan, kondisi ini mungkin hanya menghabiskan waktu.
Namun bagi warga pedesaan yang harus menempuh perjalanan puluhan kilometer, biaya transportasi justru menjadi beban tambahan yang tidak ditanggung program kesehatan.
Masalahnya Bukan BPJS, Melainkan Tata Kelola Pelayanan
Data penyelenggaraan JKN menunjukkan jutaan masyarakat Indonesia telah memperoleh akses layanan kesehatan yang sebelumnya sulit dijangkau.
Artinya, keberadaan JKN merupakan kemajuan besar dalam sistem perlindungan sosial nasional.
Persoalan muncul ketika implementasi di lapangan belum berjalan seragam.
Perbedaan interpretasi aturan antar fasilitas kesehatan, keterbatasan dokter spesialis, antrean panjang, hingga minimnya sosialisasi membuat masyarakat sering merasa dipersulit.
Yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan aturan baru, melainkan penyederhanaan prosedur serta peningkatan kualitas pelayanan.
Dampak Jangka Panjang yang Perlu Diwaspadai
Jika birokrasi tetap lambat dan tidak konsisten, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar keluhan masyarakat.
Di sektor investasi, calon investor akan mempertimbangkan daerah lain yang memiliki kepastian pelayanan lebih baik.
Lapangan kerja baru menjadi berkurang.
Pertumbuhan ekonomi daerah ikut melambat.
Sementara di sektor kesehatan, birokrasi yang rumit dapat membuat pasien terlambat memperoleh penanganan medis.
Dalam beberapa kasus, keterlambatan pelayanan bukan hanya berdampak pada biaya pengobatan, tetapi juga terhadap keselamatan pasien.
Yang lebih berbahaya adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ketika masyarakat mulai percaya bahwa segala sesuatu hanya bisa dipercepat dengan uang atau koneksi, maka tujuan reformasi birokrasi menjadi kehilangan makna.
1. Rujukan JKN/BPJS Kesehatan
Sistem rujukan berjenjang JKN dirancang agar pelayanan kesehatan lebih efisien. Namun di lapangan masih banyak keluhan masyarakat yang harus kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memperbarui surat rujukan atau memenuhi persyaratan administrasi sebelum mendapat layanan spesialis. Persoalan ini lebih banyak berkaitan dengan implementasi tata kelola dan kapasitas layanan, bukan semata-mata pada konsep JKN itu sendiri. Pengalaman pengguna menunjukkan proses dapat berjalan baik di daerah yang sistemnya telah terintegrasi, tetapi belum merata di seluruh Indonesia.
2. Mengapa ini penting?
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar banyaknya aturan, melainkan kualitas birokrasi. Ketika prosedur terlalu panjang, koordinasi antarinstansi lemah, dan pengawasan tidak efektif, maka muncul dua dampak besar: meningkatnya biaya ekonomi akibat peluang pungli dalam perizinan, serta menurunnya kualitas pelayanan publik akibat proses administrasi yang berbelit. Karena itu, reformasi birokrasi tidak cukup berhenti pada digitalisasi, tetapi harus disertai penyederhanaan prosedur, transparansi, dan penegakan integritas aparatur.
Reformasi Tidak Boleh Berhenti pada Slogan
Selama lebih dari dua dekade, reformasi birokrasi telah menjadi agenda nasional.
Berbagai indikator pelayanan memang menunjukkan kemajuan, tetapi masih terdapat kesenjangan antara kebijakan di pusat dan praktik di daerah.
Perubahan sejati bukan hanya menghadirkan aplikasi baru atau memangkas jumlah formulir.
Yang lebih penting adalah membangun budaya pelayanan yang mengutamakan kepastian waktu, transparansi biaya, akuntabilitas, serta keberanian memberikan sanksi kepada aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
Pelayanan publik pada hakikatnya bukan hadiah dari negara kepada masyarakat, melainkan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Ketika proses perizinan masih membuka ruang pungutan liar dan pelayanan kesehatan masih menyulitkan pasien melalui birokrasi yang berbelit, maka yang harus dievaluasi bukan hanya prosedurnya, tetapi juga keberanian negara menegakkan integritas aparaturnya.
Reformasi birokrasi baru akan terasa nyata ketika masyarakat tidak lagi dipaksa membayar lebih mahal, baik dengan uang, waktu, maupun harapan untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya menjadi hak mereka. ***
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
