Kasasi Syamhudi Arifin Ditolak, MA Perkuat Vonis 12 Tahun Penjara
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Syamhudi Arifin bersama petugas Kejari saat berada di Rutan Ponorogo. (Foto: Istimewa) |
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara atas nama terpidana Syamhudi Arifin, S.E., M.M. yang sebelumnya telah diputus Mahkamah Agung pada 18 Juni 2026.
Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa.
Dengan putusan tersebut, perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga putusan pidana dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Vonis yang Tetap Berlaku
Berdasarkan amar putusan, terpidana dijatuhi hukuman sebagai berikut:
Penjara selama 12 tahun.
Denda sebesar Rp300 juta.
Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp22,6 Miliar
Selain pidana pokok, Mahkamah Agung juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sisa uang pengganti.
Rinciannya meliputi:
Total kewajiban awal: Rp25.834.210.590,82.
Dikurangi kompensasi uang sitaan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo sebesar Rp3.175.000.000.
Sisa uang pengganti yang wajib dibayar menjadi Rp22.659.210.590,82.
Pembayaran harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Konsekuensi Jika Tidak Dibayar
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan:
Harta benda terpidana akan disita.
Aset yang disita akan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, terpidana akan menjalani pidana penjara pengganti selama 5 tahun.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung, proses hukum pada tingkat kasasi telah selesai dan putusan terhadap Syamhudi Arifin berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, pelaksanaan eksekusi putusan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
